Iklan

29 August 2008|6:20:04AM

English Arabic Chinese (Simplified) Dutch German Japanese Indonesian Thai

Login & Kirim Warta



Kolom Pewarta
Presiden Idaman bagi Indonesia (136/U).....
18/05/2012 | Ivana Natalia Gabriella

KOPI - Sebagai seorang yang lahir di Indonesia, dibesarkan di Indonesia, dan masih berdomisili di In [ ... ]



Yang Terpinggirkan
Penertiban PETI di Tanah Bumbu; Iya Kand.....
22/04/2012 | Imi Suryaputera

Sangat keterlaluan saya kira bila pengawasan terhadap aktivitas pertambangan batubara ataupun jenis  [ ... ]


Foto Pewarta
Polres Sambas Amankan 631 Senpi Milik WargaDSC00774Pemkab Tanah Bumbu Santuni Korban Kebakaran
Gelora Sepeda
2 Dekade, Plaza Atrium Gelar Funbike.....
13/05/2012 | Yeni Herliani
article thumbnail

KOPI, Jakarta - Dalam rangka memotivasi dan mendorong masyarakat untuk hidup lebih sehat, serta menjadikan Plaza Atrium sebagai Pioneer untuk bersepeda sehat bagi masyarakat Kecamatan Senen, Plaza A [ ... ]



  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
Statistik
Anggota : 4937
Isi : 8225
Content View Hits : 1841329
mod_vvisit_counterPengunjung Hari ini777
mod_vvisit_counterPengunjung Kemarin4301

Warga Online : 64
IP Kamu : 38.107.179.220
Pewarta Online













Warta Berita Pendidikan Pencairan Tunjangan Profesi Guru Butuh Syarat Baru
Pemberitahuan: Bagi Peserta Lomba Lomba Menulis Artikel Tingkat Nasional tentang RI-Maroko yang belum mendapatkan kiriman Piagamnya hingga saat ini, mohon beritahukan ke Panitia melalui SMS/Call ke 081371051875 (Mbak Wina), PPWI akan mengirimkan soft-copy Piagam dimaksud melalui email yang bersangkutan. Untuk itu, kirim SMS ke nomor HP 081371051875 dengan format: NAMA LENGKAP spasi (NOMOR ARTIKEL) spasi ALAMAT EMAIL. Contoh: ALVIN TRI DANDY (598/S) noirescence@yahoo.com. Mohon segera dan beritahukan kepada rekan lainnya yang belum mendapatkan paigamnya juga. Terima kasih.

Pencairan Tunjangan Profesi Guru Butuh Syarat Baru

KOPI, Sebagian guru penerima tunjangan profesi boleh jadi merasa cemas. Pasalnya pencairan tunjangan profesi untuk tahun 2011 harus disertai dengan persyaratan tambahan. Menurut keterangan salah satu kepala sekolah di Kota Bitung, pencairan tunjangan profesi untuk tahun ini harus dilengkapi dengan Nomor Registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) RI.

“Hal tersebut mengacu pada Pasal 9 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 164/PMK.05/2010 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru Dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor,” terangnya saat ditemui di ruangannya (18/4). Pasal tersebut mengatur bahwa tunjangan profesi guru diberikan terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya, setelah yang bersangkutan mendapat Nomor Registrasi Guru dari Kemdiknas RI.

Kepsek tersebut merasa bingung dengan adanya peraturan tersebut. “Peraturan sebelumnya tidak pernah mempersyaratkan itu (Nomor Registrasi)”, ujarnya. Dengan adanya syarat tambahan tersebut, maka para guru di seluruh Indonesia yang dinyatakan lulus sertifikasi sebelum berlakunya Permenkeu tersebut (7 September 2010), terancam kehilangan haknya selama satu tahun.

“Karena para guru yang telah lulus sertifikasi sebelum tahun 2010, hanya memiliki sertifikat pendidik dan tidak diharuskan memiliki Nomor Registrasi”, pungkasnya. Meskipun ada kemungkinan untuk menerima rapelan, tetapi hal tersebut tidak mudah. “Pada prakteknya tidak gampang, karena anggaran telah diplot dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Dan bila anggaran tersebut tidak terserap pada tahun ini, maka harus dikembalikan ke kas Negara,” terangnya lebih lanjut.

Ditemui di tempat terpisah, salah satu staf Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bitung, Ivansyah, menjelaskan bahwa kedudukan KPPN hanya bertugas sesuai dengan peraturan. “Dalam hal ini, KPPN Bitung merupakan instansi pelaksana dari Permenkeu, dan tidak berada dalam kapasitas sebagai pembuat kebijakan,” terangnya saat ditemui di kantornya. Pria ramah tersebut mengatakan bahwa kemungkinan hak-hak para guru masih bisa diperoleh, tetapi harus diikuti dengan sejumlah revisi DIPA dan sebagainya.

Comments
Add New
HASANUDIN  - BINGUNG   |07-12-2011 17:47:54
PERATURAN-PERATURAN YANG MEMBINGUNGKAN. PEMERINTAH TIDAK SERIUS MEMIKIRKAN NASIB GURU. APALAGI KAMI
YANG DI BAWAH KEMENAG. KACAU BALAU, KARENA BANYAK PARA PEJABAT YANG GAK PAHAM PERATURAN. KORBANNYA
YA PARA GURU. GAK JELAS. MAUNYA APA SICH. KALAU MEMANG GAK ADA UANGNYA JANGAN NGOBRAL JANJI.
anik  - tunjangan profesi   |30-08-2011 17:48:05
Mau wadul ke mana ya?jika blm ada kabar pencairan yang pasti ttg penerima tunjangan profesi tahun
2011 yang telat kuota 2010 jenjang SMA.Ke dinas kab. katanya harus ditunggu saja.
santi   |27-04-2011 04:36:05
Kpn kami (guru swasta) dapat menerima no registrasinya ? Kami telah lulus PLPG 2010 dan dah menerima
sertifikatnya. Mohon penjelasannya, terima kasih
nana  - masa ?   |25-04-2011 03:54:49
yg jelas no regristasi dah 2010 di keluarin kenapa harus khawatir ? apa mungkin di kota bitung belum
ada ?
Write comment
Name:
Email:
 
Title:
 

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."


Artikel Lainnya: