Iklan

29 August 2008|6:20:04AM

English Arabic Chinese (Simplified) Dutch German Japanese Indonesian Thai

Login & Kirim Warta



Kolom Pewarta
Presiden Idaman bagi Indonesia (136/U).....
18/05/2012 | Ivana Natalia Gabriella

KOPI - Sebagai seorang yang lahir di Indonesia, dibesarkan di Indonesia, dan masih berdomisili di In [ ... ]



Yang Terpinggirkan
Penertiban PETI di Tanah Bumbu; Iya Kand.....
22/04/2012 | Imi Suryaputera

Sangat keterlaluan saya kira bila pengawasan terhadap aktivitas pertambangan batubara ataupun jenis  [ ... ]


Foto Pewarta
Funbike Wall's Selection Family RideApanya yang di segel..Septyan
Gelora Sepeda
2 Dekade, Plaza Atrium Gelar Funbike.....
13/05/2012 | Yeni Herliani
article thumbnail

KOPI, Jakarta - Dalam rangka memotivasi dan mendorong masyarakat untuk hidup lebih sehat, serta menjadikan Plaza Atrium sebagai Pioneer untuk bersepeda sehat bagi masyarakat Kecamatan Senen, Plaza A [ ... ]



  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
Statistik
Anggota : 4936
Isi : 8225
Content View Hits : 1840995
mod_vvisit_counterPengunjung Hari ini515
mod_vvisit_counterPengunjung Kemarin4301

Warga Online : 63
IP Kamu : 38.107.179.216













Warta Berita Nasional DPD RI: Ormas Merupakan Mitra Pemerintah Berdayakan Masyarakat
Pemberitahuan: Bagi Peserta Lomba Lomba Menulis Artikel Tingkat Nasional tentang RI-Maroko yang belum mendapatkan kiriman Piagamnya hingga saat ini, mohon beritahukan ke Panitia melalui SMS/Call ke 081371051875 (Mbak Wina), PPWI akan mengirimkan soft-copy Piagam dimaksud melalui email yang bersangkutan. Untuk itu, kirim SMS ke nomor HP 081371051875 dengan format: NAMA LENGKAP spasi (NOMOR ARTIKEL) spasi ALAMAT EMAIL. Contoh: ALVIN TRI DANDY (598/S) noirescence@yahoo.com. Mohon segera dan beritahukan kepada rekan lainnya yang belum mendapatkan paigamnya juga. Terima kasih.

DPD RI: Ormas Merupakan Mitra Pemerintah Berdayakan Masyarakat

KOPI - Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengingatkan bahwa konstitusi menjamin hak setiap orang untuk membentuk organisasi masyarakat (ormas), yaitu Pasal 28E ayat (3) “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Eksistensinya sangat penting untuk memberdayakan masyarakat guna mencapai tujuan dan sasaran pembangunan nasional.

“Ormas merupakan mitra pemerintah. Pengaturan ormas bertujuan untuk memastikan peran ormas dalam memberdayakan masyarakat serta ketertiban hukum di masyarakat,” ujar Wakil Ketua Komite III DPD Istibsyaroh. Ia membacakan Laporan Perkembangan Pelaksanaan Tugas Komite III DPD saat Sidang Paripurna DPD di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/2).

Oleh karena itu, Komite III DPD menegaskan, pendirian ormas sebagai wadah pemberdayaan masyarakat menunjang pencapaian cita-cita pembangunan nasional yang berdasarkan kesukarelaan dan kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, dan agama. Pendaftarannya di instansi berwewenang dalam kerangka ketertiban administrasi.

Komite III DPD mengharapkan agar pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas) memperhatikan falsafah Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), Bhinneka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), prinsip negara hukum (rule of law), dan prinsip demokrasi. Pembahasan RUU Ormas memperhatikan Pancasila karena satu-satunya asas kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta memperhatikan UUD 1945 karena menyangkut setiap orang berhak atas kebebasan berserikat dan berkumpul.

Selain Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI, pembahasan RUU Ormas memperhatikan prinsip negara hukum antara lain menyangkut pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia yang mengandung persamaan di bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, dan budaya serta legalitas. Prinsip demokrasi antara lain menyangkut keterlibatan warga negara dalam pengambilan keputusan publik, persamaan di antara warga negara, dan supremasi hukum.

Dalam laporannya, Komite III DPD menjelaskan kesimpulan rapat kerjanya dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi tanggal 25 Januari 2012 di Gedung DPD Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat kerja membahas RUU Organisasi Masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, Komite III DPD mengharapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) meningkatkan kualitas pendataan, pengawasan, serta pembinaan dan pengevaluasian organisasi masyarakat, yang terintegrasi dalam mekanisme pendaftarannya dengan memperhatikan asas keadilan, keterbukaan, pertanggungjawaban, dan ketertiban.

Komite III DPD juga mengharapkan Kemdagri mengoptimalkan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan antarinstansi, baik horizontal maupun vertikal, di dalam pendataan, pengawasan, serta pembinaan dan pengevaluasian, termasuk menyanksi organisasi masyarakat. “Mengoptimalkan peran pemerintah daerah, termasuk menyanksi organisasi masyarakat, tanpa mengabaikan prinsip good governance.”

Good governance (tata pemerintahan yang baik) merupakan praktik penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat. Good governance dimaksud merupakan proses penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan daerah dalam menyediakan barang dan jasa publik (public goods dan services). UNDP (United Nations Development Programme) menetapkan karakteristik prinsip good governance yang meliputi participation, rule of law, tranparency, responsiveness, consensus orientation, effectiveness and effisiency, accountability, strategic vision.

Selain itu, Komite III DPD mengingatkan agar RUU Ormas menguatkan aturan mengenai organisasi asing yang berkiprah di wilayah Indonesia, termasuk mengaudit pendapatannya, baik sumbernya di dalam negeri maupun di luar negeri.

Comments
Add New
Write comment
Name:
Email:
 
Title:
 

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."


Artikel Lainnya: