Iklan

29 August 2008|6:20:04AM

English Arabic Chinese (Simplified) Dutch German Japanese Indonesian Thai

Login & Kirim Warta



Kolom Pewarta
Presiden Idaman bagi Indonesia (136/U).....
18/05/2012 | Ivana Natalia Gabriella

KOPI - Sebagai seorang yang lahir di Indonesia, dibesarkan di Indonesia, dan masih berdomisili di In [ ... ]



Yang Terpinggirkan
Penertiban PETI di Tanah Bumbu; Iya Kand.....
22/04/2012 | Imi Suryaputera

Sangat keterlaluan saya kira bila pengawasan terhadap aktivitas pertambangan batubara ataupun jenis  [ ... ]


Foto Pewarta
LPD Blitar Raya Desak PansusFunbike Wall's Selection Family Ride
Gelora Sepeda
2 Dekade, Plaza Atrium Gelar Funbike.....
13/05/2012 | Yeni Herliani
article thumbnail

KOPI, Jakarta - Dalam rangka memotivasi dan mendorong masyarakat untuk hidup lebih sehat, serta menjadikan Plaza Atrium sebagai Pioneer untuk bersepeda sehat bagi masyarakat Kecamatan Senen, Plaza A [ ... ]



  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
Statistik
Anggota : 4936
Isi : 8225
Content View Hits : 1840953
mod_vvisit_counterPengunjung Hari ini477
mod_vvisit_counterPengunjung Kemarin4301

Warga Online : 63
IP Kamu : 38.107.179.216













Warta Berita Nasional Dari Sandal ke Piring: Potret Hilangnya Pertimbangan Kebijaksanaan bagi Masyarakat Lemah
Pemberitahuan: Bagi Peserta Lomba Lomba Menulis Artikel Tingkat Nasional tentang RI-Maroko yang belum mendapatkan kiriman Piagamnya hingga saat ini, mohon beritahukan ke Panitia melalui SMS/Call ke 081371051875 (Mbak Wina), PPWI akan mengirimkan soft-copy Piagam dimaksud melalui email yang bersangkutan. Untuk itu, kirim SMS ke nomor HP 081371051875 dengan format: NAMA LENGKAP spasi (NOMOR ARTIKEL) spasi ALAMAT EMAIL. Contoh: ALVIN TRI DANDY (598/S) noirescence@yahoo.com. Mohon segera dan beritahukan kepada rekan lainnya yang belum mendapatkan paigamnya juga. Terima kasih.

Dari Sandal ke Piring: Potret Hilangnya Pertimbangan Kebijaksanaan bagi Masyarakat Lemah

Pernyataan Sikap Kaukus Perempuan Parlemen DPD RI

KOPI - Kaukus Perempuan Parlemen DPD RI menyatakan keprihatinan yang mendalam atas vonis bersalah dengan hukuman 4 bulan 10 hari yang dijatuhkan kepada nenek Rasminah atas kasus pencurian sop buntut dan piring yang sangat tidak adil untuk masyarakat lemah. Dengan ini kami menyatakan :

1. Mendukung upaya Peninjauan Kembali (PK) yang akan diajukan oleh Kuasa Hukum Terdakwa untuk membuktikan bahwa masih ada proses hukum yang dapat melihat dengan baik kasus ini dan melahirkan putusan yang adil.

2. Mengingatkan seluruh aparat penegak hukum untuk dapat menangani kasus dengan selalu berpedoman pada KUHP dan KUHAP dengan menggunakan pertimbangan keadilan dan kemanusiaan, sehingga berbagai putusan yang akan diambil tidak mencederai rasa keadilan masyarakat sebagaimana kasus AAL, Kasus Mbok Minah dan juga Nenek Rasminah.

3. Mendorong aparat penegak hukum untuk serius menangani berbagai kasus yang berdampak besar bagi kehidupan dan kesejahteraan masyarakat, sehingga dapat kembali meraih kepercayaan publik.

Tuntutan di atas penting guna mengingatkan aparat penegak hukum yang mudah lupa, karena kembali mengusik rasa keadilan masyarakat dan menimbulkan ketidakpercayaan yang meluas terhadap model penanganan persoalan hukum yang ada di Indonesia. Belum hilang dari ingatan bagaimana penanganan kasus AAL seorang pelajar sebuah SMK di Palu Sulawesi Tengah yang divonis bersalah pada tanggal 4 Januari 2012 atas kasus pencurian sandal yang kemudian memicu gerakan solidaritas publik secara massif.

Penegak hukum mestinya memiliki perspektif keadilan dan kemanusiaan sehingga mampu menggali akar persoalan yang sebenarnya, tidak sekadar persolan yang tampak di depan mata. Karena jika pilihan ini yang diambil, hukum hanya bicara pada aspek benar dan salah bukan pada perspektif tegaknya keadilan.

Sebagai sebuah negara hukum, sudah menjadi kewajiban penyelenggara negara—dalam hal ini termasuk aparat penegak hukum—untuk selalu memproses kasus pelanggaran hukum tanpa tebang pilih. Namun hukum jangan hanya tegas kepada masyarakat lemah namun lembek dan lemah kepada yang memiliki kekuasaan, sehingga unsur kedamaian abadi dan keadilan sosial sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 dapat diwujudkan. Demikian pernyataan ini kami sampaikan, sebagai komitmen kami dalam mendorong adanya penegakan hukum yang selaras dengan nilai keadilan dan kemanusiaan.

Jakarta, 1 Februari 2012

GKR. Hemas
Ketua Kaukus Perempuan Parlemen DPD RI

Comments
Add New
Write comment
Name:
Email:
 
Title:
 

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."


Artikel Lainnya: