Dari Sandal ke Piring: Potret Hilangnya Pertimbangan Kebijaksanaan bagi Masyarakat Lemah
Pernyataan Sikap Kaukus Perempuan Parlemen DPD RI
KOPI - Kaukus Perempuan Parlemen DPD RI menyatakan keprihatinan yang mendalam atas vonis bersalah dengan hukuman 4 bulan 10 hari yang dijatuhkan kepada nenek Rasminah atas kasus pencurian sop buntut dan piring yang sangat tidak adil untuk masyarakat lemah. Dengan ini kami menyatakan :
1. Mendukung upaya Peninjauan Kembali (PK) yang akan diajukan oleh Kuasa Hukum Terdakwa untuk membuktikan bahwa masih ada proses hukum yang dapat melihat dengan baik kasus ini dan melahirkan putusan yang adil.
2. Mengingatkan seluruh aparat penegak hukum untuk dapat menangani kasus dengan selalu berpedoman pada KUHP dan KUHAP dengan menggunakan pertimbangan keadilan dan kemanusiaan, sehingga berbagai putusan yang akan diambil tidak mencederai rasa keadilan masyarakat sebagaimana kasus AAL, Kasus Mbok Minah dan juga Nenek Rasminah.
3. Mendorong aparat penegak hukum untuk serius menangani berbagai kasus yang berdampak besar bagi kehidupan dan kesejahteraan masyarakat, sehingga dapat kembali meraih kepercayaan publik.
Tuntutan di atas penting guna mengingatkan aparat penegak hukum yang mudah lupa, karena kembali mengusik rasa keadilan masyarakat dan menimbulkan ketidakpercayaan yang meluas terhadap model penanganan persoalan hukum yang ada di Indonesia. Belum hilang dari ingatan bagaimana penanganan kasus AAL seorang pelajar sebuah SMK di Palu Sulawesi Tengah yang divonis bersalah pada tanggal 4 Januari 2012 atas kasus pencurian sandal yang kemudian memicu gerakan solidaritas publik secara massif.
Penegak hukum mestinya memiliki perspektif keadilan dan kemanusiaan sehingga mampu menggali akar persoalan yang sebenarnya, tidak sekadar persolan yang tampak di depan mata. Karena jika pilihan ini yang diambil, hukum hanya bicara pada aspek benar dan salah bukan pada perspektif tegaknya keadilan.
Sebagai sebuah negara hukum, sudah menjadi kewajiban penyelenggara negara—dalam hal ini termasuk aparat penegak hukum—untuk selalu memproses kasus pelanggaran hukum tanpa tebang pilih. Namun hukum jangan hanya tegas kepada masyarakat lemah namun lembek dan lemah kepada yang memiliki kekuasaan, sehingga unsur kedamaian abadi dan keadilan sosial sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 dapat diwujudkan. Demikian pernyataan ini kami sampaikan, sebagai komitmen kami dalam mendorong adanya penegakan hukum yang selaras dengan nilai keadilan dan kemanusiaan.
Jakarta, 1 Februari 2012
GKR. Hemas
Ketua Kaukus Perempuan Parlemen DPD RI
| Comments |
|
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."
| < Prev | Next > |
|---|
- DPD_RI Bentuk Pansus Konflik Agraria dan Sumberdaya Alam
- DPD-RI Prihatin Atas Banyaknya Kasus Korupsi
- DPD-RI Rekomendasikan 17 Calon Anggota BPK
- Askati: RUU PPDT Harus Menjawab Kebutuhan Afirmasi Kebijakan serta Proporsi Pembiayaannya
- Kurtubi: Kontrak Karya Pertambangan Umum Kelanjutan Model Konsesi Zaman Kolonial
- RUU Daerah Kepulauan untuk Daerah Kepulauan
- Gubernur Kalteng Akan Fasilitasi Sengketa Tanah Warga Seruyan
- Workshop dan Deklarasi Forum Masyarakat Peduli Kusta Nasional
- Tujuh Jurnalis Raih Penghargaan Apresiasi Jurnalis Jakarta (AJJ) 2011
- Masyarakat Adat Rakyat Penunggu Akan Pertahankan Hak Hingga Darah Penghabisan
- Sekber Pemulihan Hak Rakyat Indonesia Mendesak Penghentian Perampasan Tanah dan Kekerasan Negara
- DPD-RI Usulkan Pembangunan HTR bagi Masyarakat Mesuji
- DPD RI Fasilitasi Penyelesaian Kasus Petani Meranti
- PBNU Kecam Tindakan Anarkis di Sampang
- Refleksi Telematika Akhir Tahun 2011


























