Iklan

29 August 2008|6:20:04AM

English Arabic Chinese (Simplified) Dutch German Japanese Indonesian Thai

Login & Kirim Warta



Kolom Pewarta
Presiden Idaman bagi Indonesia (136/U).....
18/05/2012 | Ivana Natalia Gabriella

KOPI - Sebagai seorang yang lahir di Indonesia, dibesarkan di Indonesia, dan masih berdomisili di In [ ... ]



Yang Terpinggirkan
Penertiban PETI di Tanah Bumbu; Iya Kand.....
22/04/2012 | Imi Suryaputera

Sangat keterlaluan saya kira bila pengawasan terhadap aktivitas pertambangan batubara ataupun jenis  [ ... ]


Foto Pewarta
Jadilah bapak asuh bagi mereka...LEGIUM VETERAN PALOPO BERDAYAKAN MANIPULASIM.Ridwan.AS
Gelora Sepeda
2 Dekade, Plaza Atrium Gelar Funbike.....
13/05/2012 | Yeni Herliani
article thumbnail

KOPI, Jakarta - Dalam rangka memotivasi dan mendorong masyarakat untuk hidup lebih sehat, serta menjadikan Plaza Atrium sebagai Pioneer untuk bersepeda sehat bagi masyarakat Kecamatan Senen, Plaza A [ ... ]



  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
Statistik
Anggota : 4936
Isi : 8225
Content View Hits : 1840930
mod_vvisit_counterPengunjung Hari ini452
mod_vvisit_counterPengunjung Kemarin4301

Warga Online : 58
IP Kamu : 38.107.179.218













Warta Berita Nasional DPD-RI Rekomendasikan 17 Calon Anggota BPK
Pemberitahuan: Bagi Peserta Lomba Lomba Menulis Artikel Tingkat Nasional tentang RI-Maroko yang belum mendapatkan kiriman Piagamnya hingga saat ini, mohon beritahukan ke Panitia melalui SMS/Call ke 081371051875 (Mbak Wina), PPWI akan mengirimkan soft-copy Piagam dimaksud melalui email yang bersangkutan. Untuk itu, kirim SMS ke nomor HP 081371051875 dengan format: NAMA LENGKAP spasi (NOMOR ARTIKEL) spasi ALAMAT EMAIL. Contoh: ALVIN TRI DANDY (598/S) noirescence@yahoo.com. Mohon segera dan beritahukan kepada rekan lainnya yang belum mendapatkan paigamnya juga. Terima kasih.

DPD-RI Rekomendasikan 17 Calon Anggota BPK

KOPI - Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merekomendasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 17 calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki nilai kecocokan dan kompetensi yang tinggi. Ke-17 calon memperoleh nilai yang tinggi di antara 35 calon yang melewati tahapan antara lain pemaparan visi dan misi serta tanya jawab.

Hasil pemilihan calon anggota BPK disampaikan pimpinan Komite IV DPD dalam Sidang Paripurna DPD yang dipimpin Ketua DPD Irman Gusman di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/2). Hasil pemilihan disahkan menjadi keputusan DPD.

Mengingat terdapat dua anggota BPK yang masa jabatannya berakhir dan meninggal dunia, 17 calon anggota BPK direkomendasikan sebagai pertimbangan DPD kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK. “Dua anggota BPK yang dipilih DPR diambil dari 17 calon anggota BPK yang direkomendasikan,” ujar Wakil Ketua Komite IV DPD Litha Brent, saat membacakan pertimbangan DPD dalam pemilihan calon anggota BPK.

Ke-17 calon adalah Syafri Adnan Baharuddin, Sapto Amal Damandari, Fadjar OP Siahaan, Emita W Astami, Fontian Munzil, M Zaeni Aboe Amin, Tubagus Haryono, Dharma Bhakti, Nursanita Nasution, Porhas Lumban Tobing, Eddy Rasyidin, Farid Prawiranegara, Ario Wijanarko, Agung Firman Sampurna, Jupri Bandang, dan Hasril Muthalib. Komite IV DPD memilih di antara 35 calon yang disampaikan DPR tanggal 29 Desember 2011. Pemilihan calon dipimpin Cholid Mahmud selaku Ketua Komite IV DPD serta Litha Brent dan Hasbi Anshory masing-masing selaku Wakil Ketua Komite IV DPD.

Komite IV DPD menyimpulkan, 17 calon memperoleh nilai yang tinggi. Kriteria penilaiannya ialah kecocokan (integritas dan kepemimpinan) dan kompetensi (pendidikan dan pengalaman). Pemetaan kecocokan dan kompetensi berbentuk kuadran yang dilakukan setelah penelaahan berkas administrasi, pemaparan visi dan misi serta tanya jawab, dan penentuan urutan nilai yang diperoleh setiap calon anggota BPK.

Komite IV DPD melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang konstitusionalnya berdasarkan Pasal 23F ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), bahwa anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD. Pertimbangan DPD disampaikan tertulis kepada DPR dalam jangka waktu paling lama satu bulan terhitung sejak tanggal surat DPR.

Irman menyatakan, berkenaan dengan kekosongan keanggotaan BPK maka merujuk Pasal 23F ayat (1) UUD 1945, Pasal 14 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan Pasal 171 ayat (1) UU 27/2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta surat pimpinan DPR tanggal 29 Desember 2011 maka Komite IV DPD melakukan pembahasan.

Comments
Add New
Write comment
Name:
Email:
 
Title:
 

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."


Artikel Lainnya: