DPD-RI Rekomendasikan 17 Calon Anggota BPK
KOPI - Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merekomendasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 17 calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki nilai kecocokan dan kompetensi yang tinggi. Ke-17 calon memperoleh nilai yang tinggi di antara 35 calon yang melewati tahapan antara lain pemaparan visi dan misi serta tanya jawab.
Hasil pemilihan calon anggota BPK disampaikan pimpinan Komite IV DPD dalam Sidang Paripurna DPD yang dipimpin Ketua DPD Irman Gusman di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/2). Hasil pemilihan disahkan menjadi keputusan DPD.
Mengingat terdapat dua anggota BPK yang masa jabatannya berakhir dan meninggal dunia, 17 calon anggota BPK direkomendasikan sebagai pertimbangan DPD kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK. “Dua anggota BPK yang dipilih DPR diambil dari 17 calon anggota BPK yang direkomendasikan,” ujar Wakil Ketua Komite IV DPD Litha Brent, saat membacakan pertimbangan DPD dalam pemilihan calon anggota BPK.
Ke-17 calon adalah Syafri Adnan Baharuddin, Sapto Amal Damandari, Fadjar OP Siahaan, Emita W Astami, Fontian Munzil, M Zaeni Aboe Amin, Tubagus Haryono, Dharma Bhakti, Nursanita Nasution, Porhas Lumban Tobing, Eddy Rasyidin, Farid Prawiranegara, Ario Wijanarko, Agung Firman Sampurna, Jupri Bandang, dan Hasril Muthalib. Komite IV DPD memilih di antara 35 calon yang disampaikan DPR tanggal 29 Desember 2011. Pemilihan calon dipimpin Cholid Mahmud selaku Ketua Komite IV DPD serta Litha Brent dan Hasbi Anshory masing-masing selaku Wakil Ketua Komite IV DPD.
Komite IV DPD menyimpulkan, 17 calon memperoleh nilai yang tinggi. Kriteria penilaiannya ialah kecocokan (integritas dan kepemimpinan) dan kompetensi (pendidikan dan pengalaman). Pemetaan kecocokan dan kompetensi berbentuk kuadran yang dilakukan setelah penelaahan berkas administrasi, pemaparan visi dan misi serta tanya jawab, dan penentuan urutan nilai yang diperoleh setiap calon anggota BPK.
Komite IV DPD melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang konstitusionalnya berdasarkan Pasal 23F ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), bahwa anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD. Pertimbangan DPD disampaikan tertulis kepada DPR dalam jangka waktu paling lama satu bulan terhitung sejak tanggal surat DPR.
Irman menyatakan, berkenaan dengan kekosongan keanggotaan BPK maka merujuk Pasal 23F ayat (1) UUD 1945, Pasal 14 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan Pasal 171 ayat (1) UU 27/2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta surat pimpinan DPR tanggal 29 Desember 2011 maka Komite IV DPD melakukan pembahasan.
| Comments |
|
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."
| < Prev | Next > |
|---|
- Askati: RUU PPDT Harus Menjawab Kebutuhan Afirmasi Kebijakan serta Proporsi Pembiayaannya
- Kurtubi: Kontrak Karya Pertambangan Umum Kelanjutan Model Konsesi Zaman Kolonial
- RUU Daerah Kepulauan untuk Daerah Kepulauan
- Gubernur Kalteng Akan Fasilitasi Sengketa Tanah Warga Seruyan
- Workshop dan Deklarasi Forum Masyarakat Peduli Kusta Nasional
- Tujuh Jurnalis Raih Penghargaan Apresiasi Jurnalis Jakarta (AJJ) 2011
- Masyarakat Adat Rakyat Penunggu Akan Pertahankan Hak Hingga Darah Penghabisan
- Sekber Pemulihan Hak Rakyat Indonesia Mendesak Penghentian Perampasan Tanah dan Kekerasan Negara
- DPD-RI Usulkan Pembangunan HTR bagi Masyarakat Mesuji
- DPD RI Fasilitasi Penyelesaian Kasus Petani Meranti
- PBNU Kecam Tindakan Anarkis di Sampang
- Refleksi Telematika Akhir Tahun 2011
- PBNU Gelar Refleksi Akhir Tahun
- Laskar Melayu Nusantara PMRJ Hibur Warga Pulau Padang Jahit Mulut
- Dompet Dhuafa Gelar Poverty Outlook Seminar Wajah Kemiskinan Indonesia 2012


























