Askati: RUU PPDT Harus Menjawab Kebutuhan Afirmasi Kebijakan serta Proporsi Pembiayaannya
KOPI - Asosiasi Kabupaten Tertinggal Indonesia (Askati) mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (RUU PPDT). Undang-undang tersebut harus memuat strategi percepatan pembangunan daerah tertinggal dan implementasinya berikut alokasi dana stimulan berupa daftar dan jumlah anggaran.
Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya selaku Ketua Umum Askati menjelaskan urgensi undang-undang untuk mendorong pencapaian sasaran prioritas nasional ke-10 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014. Selama ini pembangunan mengakibatkan dampak negatif, yaitu kesenjangan antarwilayah yang ditandai konsentrasi pembangunan di Pulau Jawa.
Konsentrasi pembangunan itu memunculkan kesenjangan di Kawasan Barat Indonesia (KBI) dan Kawasan Timur Indonesia (KTI), juga kesenjangan pembangunan antara perkotaan dan perdesaan dan kekurangterkaitan program/kegiatan pembangunan antarwilayah, apalagi di daerah perbatasan. “Sehingga, UU harus menjawab kebutuhan afirmasi kebijakan serta proporsi pembiayaannya,” ucapnya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komite II DPD di Gedung DPD, Rabu (1/2).
Substansi RUU PPDT menyatakan bahwa percepatan pembangunan daerah tertinggal harus terencana, tersistem, dan terstruktur, pelaksanaannya dengan pengawasan yang komprehensif serta pengevaluasian yang menyeluruh, agar program/kegiatan di daerah tertinggal tepat sasaran dan tujuan. Orientasi percepatan pembangunan dimulai dari desa dan wilayah kabupaten menjadi unit terkecil daerah tertinggal sesuai dengan kewenangan otonomi daerah yang sepenuhnya diberikan kepada pemerintah kabupaten.
Daerah tertinggal umumnya memiliki kualitas sumberdaya manusia yang rendah, yang dicirikan indeks pembangunan manusia, memiliki keterbatasan prasarana dan sarana komunikasi, transportasi, air bersih, irigasi, kesehatan, pendidikan, dan pelayanan lainnya sehingga mereka kesulitan melakukan aktivitas ekonomi dan sosial.
Mulyadi menegaskan, konsep kebijakan afirmatif untuk percepatan pengurangan kesenjangan melalui peningkatan alokasi DAK daerah tertinggal dan pengalokasian dana khusus daerah tertinggal tersebut dalam strategi percepatan pembangunan daerah tertinggal dan implementasinya. “Pemerintah harus menunjukkan pemihakan kepada daerah tertinggal,” ujarnya, seraya menyebut anggota Askati berjumlah 183 kabupaten tertinggal.
“Jika daerah maju dan daerah tertinggal menerima dana transfer yang formulasinya standar maka kesenjangan antardaerah relatif tetap atau konstan. Jika daerah tertinggal menerima dana stimulasi tambahan setelah dana transfer, maka kesenjangan antardaerah berkurang dan jumlah kabupaten tertinggal menurun dalam tiga tahun.”
Askati mencatat, di seluruh wilayah Indonesia terdapat 389 kabupaten, termasuk 183 kabupaten tertinggal, dan 91 kota. Di 183 kabupaten itu, 32.097 desa tertinggal (44,06%) dari 72.856 desa. Di 183 kabupaten tertinggal berdiam 57,4 juta atau 24,96% penduduk Indonesia. Persoalannya, persentase dana alokasi khusus (DAK) menurun bagi 133 kabupaten tertinggal, yaitu 54,19% tahun 2005 dan 37,27% tahun 2011.
Sebarannya per gugusan, 46 kabupaten tertinggal (25%) di Sumatera, 9 (5%) di Jawa dan Bali, 16 (9%) di Kalimantan, 34 (19%) di Sulawesi, 28 (15%) di Nusa Tenggara, 15 (8%) di Maluku, dan 35 (19%) di Papua. Sedangkan sebarannya per wilayah, 55 (30%) kabupaten tertinggal di KBI dan 128 (70%) di KTI.
Mulyadi bersama Kepala Badan Pengelolaan Kawasan Perbatasan, Pedalaman, dan Daerah Tertinggal Provinsi Kalimantan Timur Adri Patton menyampaikan saran dan masukan. Pokok-pokoknya perbaikan nama RUU dari RUU tentang Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) ke RUU tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, selain penyempurnaan materi ayat, pasal, dan/atau bagian RUU.
Berdasarkan arah kebijakan dan skala prioritas tahunan, RUU tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal termasuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2011 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diproyeksikan pembahasannya tahun 2011 bersama antara lain RUU tentang Daerah Perbatasan, RUU tentang Perlakuan Khusus Provinsi Kepulauan, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, dan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Panitia Kerja (Panja) RUU PPDT DPR mengajukannya sebagai RUU usul inisiatif saat Rapat Paripurna DPR.
| Comments |
|
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."
| < Prev | Next > |
|---|
- Kurtubi: Kontrak Karya Pertambangan Umum Kelanjutan Model Konsesi Zaman Kolonial
- RUU Daerah Kepulauan untuk Daerah Kepulauan
- Gubernur Kalteng Akan Fasilitasi Sengketa Tanah Warga Seruyan
- Workshop dan Deklarasi Forum Masyarakat Peduli Kusta Nasional
- Tujuh Jurnalis Raih Penghargaan Apresiasi Jurnalis Jakarta (AJJ) 2011
- Masyarakat Adat Rakyat Penunggu Akan Pertahankan Hak Hingga Darah Penghabisan
- Sekber Pemulihan Hak Rakyat Indonesia Mendesak Penghentian Perampasan Tanah dan Kekerasan Negara
- DPD-RI Usulkan Pembangunan HTR bagi Masyarakat Mesuji
- DPD RI Fasilitasi Penyelesaian Kasus Petani Meranti
- PBNU Kecam Tindakan Anarkis di Sampang
- Refleksi Telematika Akhir Tahun 2011
- PBNU Gelar Refleksi Akhir Tahun
- Laskar Melayu Nusantara PMRJ Hibur Warga Pulau Padang Jahit Mulut
- Dompet Dhuafa Gelar Poverty Outlook Seminar Wajah Kemiskinan Indonesia 2012
- Peringati Hari Ibu 2011, Iwapi DKI Jakarta Gelar Seminar, Workshop dan Bazaar


























