Kurtubi: Kontrak Karya Pertambangan Umum Kelanjutan Model Konsesi Zaman Kolonial
KOPI, Pengajar Pascasarjana Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI) Kurtubi menyatakan bahwa kontribusi penerimaan hasil pertambangan nonmigas terhadap Anggaran Pendaptan dan Belanja Negara (APBN) relatif sangat kecil. Kendati produksi, ekspor, dan harga komoditas mineral hasil pertambangan umum (seperti emas, tembaga, nikel, perak, batubara) relatif sangat tinggi di tengah harga komoditas hasil pertambangan umum di pasar internasional yang tinggi.
“Tetapi mengapa penerimaan, baik unsur pajak maupun nonpajak atau royalti, relatif sangat kecil? Berarti ada kesalahan fatal dalam model pengelolaan pertambangan umum. Penyebabnya, penggunaan sistem kontrak karya berikut turunannya. Kontrak karya ini kelanjutan model konsesi zaman kolonial. Model pengelolaan yang tidak sesuai dengan konstitusi,” ucapnya di Gedung Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Senin (30/1).
Ia menyatakannya ketika rapat dengar pendapat (RDP) Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan DPD. Narasumber lainnya ialah Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRES) Marwan Batubara, peneliti Pusat Penelitian Sumberdaya Regional Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Erwiza Herman, dan praktisi pertambangan Sammy Hamzah.
Derivasinya ialah sistem royalti dalam Undang-Undang Pertambangan Pemerintah Hindia Belanda (“Indische Mijnwet” Staatsblad Tahun 1899 Nomor 214), sistem kontrak karya dalam UU 11/1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan, dan sistem izin usaha pertambangan dalam UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. “Sayang sekali, kelemahan fatal kontrak karya sebelumnya tidak dikoreksi oleh UU Pertambangan Mineral dan Batubara.”
Mengapa tidak sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)? Karena royaltinya sangat kecil dan persentasenya “terpaku mati” tanpa mengikuti pergerakan harga komoditas pertambangan umum di pasar internasional, yang terus naik dalam jangka panjang sebagai non-renewable resource. Lalu, pengelolaan pertambangan umum sepenuhnya di tangan perusahaan atau kontraktor.
“Zaman kolonial, royaltinya hanya 1-2% yang dilanggengkan dalam kontrak karya yang ditandatangani oleh kontraktor dan pemerintah atau B to G (business-to-government, B2G). Pemerintah downgrade dirinya sejajar kontraktor,” jelasnya, mengenai royalti yang sangat kecil dan persentasenya “terpaku mati”. Misalnya, harga emas tahun ini diperkirakan US$1500 per troy ons (=31,1 gram) atau jauh lebih rendah daripada harga emas tahun lalu yang US$1600 per troy ons tetapi royaltinya tetap 1%.
Jika alasannya membayar pajak, menurut Kurtubi, bisnis apa pun selalu membayar pajak. “Toko kelontong bayar pajak, pabrik tempe bayar, industri mobil juga bayar pajak 20-30%. Perusahaan pertambangan kan menguras kekayaan alam maka mereka harus membayar royalti tetapi jangan sangat kecil seperti sekarang. Kalau tahun 1967, awal Orde Baru, okelah. Tetapi jangan dilanggengkan. UU Pertambangan Mineral dan Batubara seharusnya mengoreksi.”
Mengenai manajemen yang sepenuhnya di tangan perusahaan atau kontraktor, menurutnya, ciri khas model konsesi zaman kolonial karena pemerintah hanya menerima laporan administrasi tanpa kekuasaan membatasi. Jika manajemen pertambangan minyak dan gas bumi (migas) dikontrol negara atau pemerintah atas nama negara, yaitu BP Migas (Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi) sebagai pengontrol perusahaan asing migas, maka manajemen pertambangan umum tanpa pengontrol.
Data tahun 2008, penerimaan migas tercatat Rp 304,4 triliun sedangkan pertambangan umum hanya Rp 42,7 triliun. Tahun 2007, penerimaan migas Rp 186,6 triliun, pertambangan umum Rp 37,3 triliun; tahun 2006, penerimaan migas Rp 191,7 triliun, pertambangan umum Rp 29,8 triliun; tahun 2005, penerimaan migas Rp 137,7 triliun, pertambangan umum Rp 17,7 triliun; dan tahun 2004, penerimaan migas Rp 108,2 triliun, pertambangan umum Rp 9,0 triliun.
Data tersebut menyimpulkan betapa kontribusi hasil pertambangan umum terhadap APBN relatif sangat kecil dibanding migas yang cenderung naik. Persentase penerimaan migas yaitu 29,1% (2004), 31,4% (2005), 33,7% (2006), 31,8% (2007), dan 36,3% (2008). Padahal produksinya anjlok di tahun-tahun sebelumnya. Meskipun anjlok, harganya di pasar internasional relatif sangat tinggi. Berbeda dengan pertambangan umum yang produksi, ekspor, dan harganya relatif sangat tinggi tetapi persentase penerimaannya relatif rendah.
Ketua Pansus Pertambangan DPD Abdul Aziz menjelaskan bahwa mengembalikan pengelolaan pertambangan sesuai dengan amanat konstitusi, termasuk mengoreksi sistem kontrak karya pertambangan umum dan mengubah UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, adalah persoalan pertambangan yang mendesak penyelesaiannya.
| Comments |
|
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."
| < Prev | Next > |
|---|
- RUU Daerah Kepulauan untuk Daerah Kepulauan
- Gubernur Kalteng Akan Fasilitasi Sengketa Tanah Warga Seruyan
- Workshop dan Deklarasi Forum Masyarakat Peduli Kusta Nasional
- Tujuh Jurnalis Raih Penghargaan Apresiasi Jurnalis Jakarta (AJJ) 2011
- Masyarakat Adat Rakyat Penunggu Akan Pertahankan Hak Hingga Darah Penghabisan
- Sekber Pemulihan Hak Rakyat Indonesia Mendesak Penghentian Perampasan Tanah dan Kekerasan Negara
- DPD-RI Usulkan Pembangunan HTR bagi Masyarakat Mesuji
- DPD RI Fasilitasi Penyelesaian Kasus Petani Meranti
- PBNU Kecam Tindakan Anarkis di Sampang
- Refleksi Telematika Akhir Tahun 2011
- PBNU Gelar Refleksi Akhir Tahun
- Laskar Melayu Nusantara PMRJ Hibur Warga Pulau Padang Jahit Mulut
- Dompet Dhuafa Gelar Poverty Outlook Seminar Wajah Kemiskinan Indonesia 2012
- Peringati Hari Ibu 2011, Iwapi DKI Jakarta Gelar Seminar, Workshop dan Bazaar
- Bagi Hasil Migas adalah Masalah Semua Daerah Penghasil


























