Iklan

29 August 2008|6:20:04AM

English Arabic Chinese (Simplified) Dutch German Japanese Indonesian Thai

Login & Kirim Warta



Kolom Pewarta
Presiden Idaman bagi Indonesia (136/U).....
18/05/2012 | Ivana Natalia Gabriella

KOPI - Sebagai seorang yang lahir di Indonesia, dibesarkan di Indonesia, dan masih berdomisili di In [ ... ]



Yang Terpinggirkan
Penertiban PETI di Tanah Bumbu; Iya Kand.....
22/04/2012 | Imi Suryaputera

Sangat keterlaluan saya kira bila pengawasan terhadap aktivitas pertambangan batubara ataupun jenis  [ ... ]


Foto Pewarta
Suasana Peringatan HUT TNI ke-66 di Makodam III SiPersiapan Pengcab IPSI SiakKejar Setoran ?
Gelora Sepeda
2 Dekade, Plaza Atrium Gelar Funbike.....
13/05/2012 | Yeni Herliani
article thumbnail

KOPI, Jakarta - Dalam rangka memotivasi dan mendorong masyarakat untuk hidup lebih sehat, serta menjadikan Plaza Atrium sebagai Pioneer untuk bersepeda sehat bagi masyarakat Kecamatan Senen, Plaza A [ ... ]



  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
Statistik
Anggota : 4936
Isi : 8225
Content View Hits : 1840900
mod_vvisit_counterPengunjung Hari ini428
mod_vvisit_counterPengunjung Kemarin4301

Warga Online : 74
IP Kamu : 38.107.179.217













Warta Berita Nasional Masyarakat Adat Rakyat Penunggu Akan Pertahankan Hak Hingga Darah Penghabisan
Pemberitahuan: Bagi Peserta Lomba Lomba Menulis Artikel Tingkat Nasional tentang RI-Maroko yang belum mendapatkan kiriman Piagamnya hingga saat ini, mohon beritahukan ke Panitia melalui SMS/Call ke 081371051875 (Mbak Wina), PPWI akan mengirimkan soft-copy Piagam dimaksud melalui email yang bersangkutan. Untuk itu, kirim SMS ke nomor HP 081371051875 dengan format: NAMA LENGKAP spasi (NOMOR ARTIKEL) spasi ALAMAT EMAIL. Contoh: ALVIN TRI DANDY (598/S) noirescence@yahoo.com. Mohon segera dan beritahukan kepada rekan lainnya yang belum mendapatkan paigamnya juga. Terima kasih.

Masyarakat Adat Rakyat Penunggu Akan Pertahankan Hak Hingga Darah Penghabisan

AMAN, WALHI, dan Sekber Pemulihan Hak Rakyat Indonesia dukung pernyataan Masyarakat Adat Rakyat Penunggu, Sumatera Utara

Kami Wajib Mempertahankan Hak Walaupun Nyawa dan Darah Taruhannya. “Haram bagi kami mengakui yang bukan hak. Tapi kalau itu hak kami, wajib hukumnya untuk menuntut dan mempertahankannya walaupun nyawa dan darah taruhannya,” (Harun Noeh)

Pernyataan di atas berulang kali dinyatakan Rakyat Penunggu saat mereka berusaha mempertahankan tanah adatnya. Berulangkali pula Rakyat Penunggu, melalui organisasi Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) melakukan aksi protes. Mereka menuntut pemerintah propinsi Sumatera Utara agar segera mendistribusikan 9.085 hektar tanah adat kepada Rakyat Penunggu. Dan berulangkali pula Rakyat Penunggu harus berhadap-hadapan dengan aparat brimob dan pasukan pamswakarsa yang dimobilisasi pihak PTPN II sebagai pemegang Hak Guna Usaha (HGU).

Konflik agraria antara masyarakat adat Penunggu di Kab. Deli Serdang dan Kab. Langkat dengan PTPN II telah berlangsung sejak tahun 1953. Konflik agraria ini terjadi karena PTPN II tidak mengakui dan mengabaikan keputusan Mahkamah Agung No. 1734 K/ Pdt/ 2001 tentang Perkara Kasasi Perdata antara PTPN II dengan warga Rakyat Penunggu yang menyatakan bahwa lahan seluas 10.000 Ha adalah hak milik rakyat  penunggu.

Bahkan jauh sebelum keputusan MA tersebut dikeluarkan, Menteri Dalam Negeri lewat Direktorat Jendral Agraria telah mengeluarkan keputusan No.  44/DJA/1981 yang menyebutkan bahwa tanah seluas 10.000 ha dikeluarkan dari areal HGU PTPN IX (sekarang PTPN II) untuk masyarakat adat  Penunggu di Kabupaten Langkat dan Deli Serdang.

Sebelumnya, ada surat edaran Gubernur EWP Tambunan Nomor 14233/3 tanggal 24 Mei 1980 tentang usaha penyelesaian kasus tanah adat yang diperjuangkan BPRPI, dan secara tegas ditujukan kepada Bupati Langkat dan Bupati Deliserdang. Bahkan ditegaskan kembali surat Bupati Deliserdang yang saat itu dijabat Teteng Ginting, Nomor 10675/3 pada 4 Agustus 1980 tentang pendaftaran petani yang dikategorikan sebagai rakyat penunggu yang ditujukan kepada 10 Camat di Kecamatan Deliserdang.

Isi surat tersebut menyatakan secara khusus pada Bupati Langkat untuk merealisasikan penyediaan lahan 1000 hektar tanah untuk BPRPI. Selain itu ada juga surat Asisten Bidang Pertanahan Tengku Putra Aziz, yang mengatasnamakan Gubernur TK I Sumut, No 593.7/ii 889 tanggal 30 April 1982 tentang penyelesaian tanah jaluran BPRPI di tujukan kepada Bupati Langkat dan Deli Serdang.

Namun, semua ketetapan hukum atas tanah ulayat tersebut diatas tak bermakna apa-apa, karena dalam implementasinya dilapangan, rakyat penunggu tidak mendapat sejengkalpun lahan. Mafia-mafia tanah yang di back up kekuatan dalam pemerintahan bergentayangan menjual tanah-tanah tersebut ke pihak lain, tanpa sepengetahuan masyarakat adat rakyat penunggu  anggota BPRPI.

Rakyat Penunggu punya dasar hukum kuat untuk mempertahankan tanah adatnya. Karena itulah, mereka meminta agar Pemprov Sumut serius untuk melindungi tanah-tanah adat yang telah dikelola secara mandiri oleh masyarakat adat BPRPI. Rakyat Penunggu menuntut pemerintah untuk membentuk tim khusus yang melibatkan masyarakat adat untuk mencari tanah yang pernah didistribusikan kepada masyarakat BPRPI sebanyak 10.000 hektar pada masa Pemerintahan Gubernur  Sumut EWP Tambunan tersebut.

Berdasarkan hal tersebut di atas, Kami atas nama Masyarakat Adat Rakyat Penunggu yang tergabung dibawah panji-panji Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan Sekretariat Bersama Pemulihan Hak Hak Rakyat Indonesia mendesakan tuntutan kepada:

1. Pemerintah Pusat untuk segera membentuk tim khusus yang melibatkan masyarakat adat untuk mencari tanah yang pernah didistribusikan oleh Pemerintah kepada masyarakat BPRPI sebanyak 10.000 Ha. Tanah tersebut terletak di dua Kabupaten Langkat dan Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara. Sampai saat ini tak sejengkalpun tanah tersebut diterima oleh Masyarakat Adat BPRPI.

2. Pemerintah Propinsi Sumatera Utara dan Kepolisian Daerah Sumut untuk segera mengusut dan memeriksa tanah tanah yang diperjual belikan oleh pihak PTPN II (Ex. PTPN IX).

3. Pemerintah untuk segera mencabut HGU PTPN II ( Ex. PTPN IX ) di atas tanah adat rakyat penunggu yang merupakan anggota  BPRPI dan AMAN.

4. Kapolda Sumatera Utara untuk menangkap para ADM – ADM PTPN 2 yang suka mengadu domba Masyarakat Adat dengan Karyawan PTPN 2 dan Aparat keamanan.

5. Kapolri untuk menghentikan segala bentuk  keterlibatan aparat kepolisian khususnya kesatuan Brimob di wilayah adat rakyat penunggu.

Jakarta, 17 Januari 2012

Kontak

  1. Monang (AMAN) – 0812 1833 4211
  2. Dedi Ratih (WALHI) – 081250807757

----------------

Luluk Uliyah

Knowledge Officer SatuDunia

Jl. Tebet Utara II No. 6 Jakarta Selatan

Telp : +62-21-83705520

HP: 0815 9480 246

Email: This e-mail address is being protected from spambots, you need JavaScript enabled to view it , This e-mail address is being protected from spambots, you need JavaScript enabled to view it

Sumber :Siaran Pers Bersama Masyarakat Adat Rakyat Penunggu, Sumatera Utara – AMAN – WALHI – Sekber Pemulihan Hak Rakyat Indonesia

Comments
Add New
Write comment
Name:
Email:
 
Title:
 

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."


Artikel Lainnya: