DPD-RI Usulkan Pembangunan HTR bagi Masyarakat Mesuji
KOPI, Pembangunan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) merupakan solusi atas kasus sengkata kawasan perhutanan antara masyarakat Kab. Mesuji dengan PT. Silva Inhutani. Hal ini disampaikan Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan dalam rapat kerja dengan Pimpinan DPD RI, Pimpinan Komite I dan Komite II DPD RI serta Anggota DPD RI Provinsi Lampung.
Demi mengatasi konflik antara masyarakat di Kabupaten Mesuji, Lampung dengan perusahaan perkebunan PT Silva Inhutani, Kementerian Kehutanan (Kemhut) menawarkan pola hutan tanaman rakyat (HTR) kepada warga. Zulkifli Hasan mengatakan untuk tahun 2012 ini, Kementrian Kehutanan mencanangkan sekitar 700.000 hektar untuk cadangan areal pembangunan HTR di sekita 33 ribu desa yang berada di kawasan hutan di seluruh daerah di Indonesia. Dengan sistem ini, masyarakat yang bermukim di Mesuji dapat mengolah hutan seluas 10 hektare (ha) per kepala keluarga.
Lebih lanjut Zulkifli mengatakan, tahun lalu sekitar 500.000 hektar lahan kawasan hutan dicanangkan untuk masyarakat dalam bentuk Hutan Tanaman Rakyat atau Hutan Desa. HTR dan Hutan Desa itu pengganti hak wilayah. Lebih lanjut Zulkifli menambahkan kebijakan untuk membagikan lahan itu ada pada bupati. “Lahannya memang punya negara, tetapi kebijakan untuk membaginya ada pada pemerintah daerah, hal ini karena UU Otonomi Daerah”, ujar ZulkifliiSelain itu jg, tanah bisa diserahkan kpda warga yg memang tdk memiliki tanah.
Anggota DPD RI Provinsi Lampung, Anang Prihantoro mengatakan situasi terakhir di sejumlah desa seperti di Pelita Jaya, Tugu Roda, Moro-moro dan Talang Gunung menjadi sangat mengkwatirkan, karena banyak pendatang yang dikoordinir pihak tertentu untuk memanfaatkan situasi dengan mengakui tanah di desa-desa tersebut. Perluasan kawasan hutan dari 33 ribu ha menjadi 41 ha menjadi polemik yang luar biasa. Lebih lanjut Anang mengatakan telah banyak pihak yg mengusulkan pelepasan kawasan hutan untuk rakyat, termasuk diusulkan PT. Silva Inhutani, namun Menteri Kehutanan enggan melakukannya. "Kita punya dokumen perusahaan jg sepakat mau melepas, sekarang keputusan ada pada menterinya,“ ujar Anang.
Dalam kesempatan itu, Bupati Kab. Mesuji, Albar Hasan Tanjung mengatakan pada prinsipnya masy mesuji sgt cinta damai tapi lebih cinta kemerdekaan, karena itu masyarakat Kab. Mesuji mengizinkan 33 ribu hectare lahan diperkenankan utk dijadikan hutan rimba larangan. Namun, akibat pemberitaan terhadap masyarakat di Kab. Mesuji maka sekarang ini berbondong2 masuk ke Kab. Mesuji yang mengaku2 memiliki tanah di Kab. Mesuji. Sementara itu, Ketua DPRD Kab Mesuji, Haryanti Candralaela menilai Kementerian Kehutanan membenturkan masyarakat dengan pihak ke 3 yaitu PT. Silva Inhutani. Untuk itu, Mentri Kehutanan harus mencabut SK 357.
| Comments |
|
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."
| < Prev | Next > |
|---|
- DPD RI Fasilitasi Penyelesaian Kasus Petani Meranti
- PBNU Kecam Tindakan Anarkis di Sampang
- Refleksi Telematika Akhir Tahun 2011
- PBNU Gelar Refleksi Akhir Tahun
- Laskar Melayu Nusantara PMRJ Hibur Warga Pulau Padang Jahit Mulut
- Dompet Dhuafa Gelar Poverty Outlook Seminar Wajah Kemiskinan Indonesia 2012
- Peringati Hari Ibu 2011, Iwapi DKI Jakarta Gelar Seminar, Workshop dan Bazaar
- Bagi Hasil Migas adalah Masalah Semua Daerah Penghasil
- 9 Desember Diperingati sebagai Hari Korupsi Sedunia
- DPD-RI Mendorong Pemilihan Langsung Gubernur
- Gantikan Djan Faridz, Vivi Effendy Jadi Anggota DPD-RI
- Indonesia Kehilangan Parameter
- MPR Sosialisasikan Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
- Peran Orang Tua Amat Penting dalam Menangkal Radikalisme
- HUT Ke–1208 Tahun Sultan Alaiddin Saiyid Maulana Abdul Aziz Syah Diperingati di Aceh


























