KOPI, Tanjungpinang - Malang betul nasib keluarga Ritauli Simanjuntak warga Wonosari Tanjungpinang ditipu oleh Roy seorang sopir lori warga Kijang lama melalui Hendra dijanjikan sebagai pekerja Honorer di Rumah Sakit Umum Provinsi Kepri ternyata hanya tipu belaka. Kejadian ini bermula pada November 2011 yang lalu Roy kepada keluarga korban mengaku sebagai PNS menawarkan kepada korban dapat menyalurkan korban sebagai pekerja Honorer di RSU Provinsi atau di Badan Pertahanan dengan membayar Rp 25 Juta kepadanya.
Korban memilih untuk bekerja sebagai Honorer di RSU Provinsi, lalu Roy menyuruh Hendra untuk mengambil uang kepada korban sebesar Rp 15 Juta dari Rp 25 juta yang di sepakati dengan catatan uang Rp 15 juta sebagai uang tanda jadi dan administrasi, sisanya dibayar setelah korban benar diterima sebagai Honorer.
Namun satu bulan kemudian, korban datang ke RSU Provinsi pada Desember 2011, untuk menanyakan ke RSU Provinsi akan bekerja di bagian apa, pada kenyataanya tidak ada yang tahu sehingga korban merasa ditipu oleh pelaku dan melaporkan pelaku ke Polisi.
Atas laporan kejadian penipuan tersebut Polisi langsung menangkap Hendra tetangga korban di rumahnya Kp Wonosari pada Selasa (21/02) malam.
Atas dasar pengakuan dan penyidikan Hendra, polisi pada Rabu (22/02) langsung memburu dan menangkap Roy di Jalan Gesek Tuapaya kabupaten Bintan.
Menurut korban tidak mengenal Roy dan korban hanya mengenal Hendra,sedangkan pemeriksaan Hendra menyebutkan bahwa dana dari korban diserahkan ke Roy, dan Hendra mendapat bagian sejumlah uang Rp 2 Juta.
Kanitreskrim Polsek Timur Iptu Adam Sofyan Amd Ik Kepada wartawan mengatakan bahwa Roy akan dikenakan pasal 378 tentang penipuan, sedangkan Hendra akan dikenakan pasal Turut serta penipuan.Suwarno