Iklan

29 August 2008|6:20:04AM

English Arabic Chinese (Simplified) Dutch German Japanese Indonesian Thai

Login & Kirim Warta



Kolom Pewarta
Presiden Idaman bagi Indonesia (136/U).....
18/05/2012 | Ivana Natalia Gabriella

KOPI - Sebagai seorang yang lahir di Indonesia, dibesarkan di Indonesia, dan masih berdomisili di In [ ... ]



Yang Terpinggirkan
Penertiban PETI di Tanah Bumbu; Iya Kand.....
22/04/2012 | Imi Suryaputera

Sangat keterlaluan saya kira bila pengawasan terhadap aktivitas pertambangan batubara ataupun jenis  [ ... ]


Foto Pewarta
RatancaUpacara Peringatan Bandung Lautan ApiWisata Tersembunyi Tanjung Lesung
Gelora Sepeda
2 Dekade, Plaza Atrium Gelar Funbike.....
13/05/2012 | Yeni Herliani
article thumbnail

KOPI, Jakarta - Dalam rangka memotivasi dan mendorong masyarakat untuk hidup lebih sehat, serta menjadikan Plaza Atrium sebagai Pioneer untuk bersepeda sehat bagi masyarakat Kecamatan Senen, Plaza A [ ... ]



  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
Statistik
Anggota : 4936
Isi : 8225
Content View Hits : 1840780
mod_vvisit_counterPengunjung Hari ini337
mod_vvisit_counterPengunjung Kemarin4301

Warga Online : 62
IP Kamu : 38.107.179.217













Warta Berita Hukum PT. Grand Toch Shoes Diduga Tidak Mampu Bayar Utang
Pemberitahuan: Bagi Peserta Lomba Lomba Menulis Artikel Tingkat Nasional tentang RI-Maroko yang belum mendapatkan kiriman Piagamnya hingga saat ini, mohon beritahukan ke Panitia melalui SMS/Call ke 081371051875 (Mbak Wina), PPWI akan mengirimkan soft-copy Piagam dimaksud melalui email yang bersangkutan. Untuk itu, kirim SMS ke nomor HP 081371051875 dengan format: NAMA LENGKAP spasi (NOMOR ARTIKEL) spasi ALAMAT EMAIL. Contoh: ALVIN TRI DANDY (598/S) noirescence@yahoo.com. Mohon segera dan beritahukan kepada rekan lainnya yang belum mendapatkan paigamnya juga. Terima kasih.

PT. Grand Toch Shoes Diduga Tidak Mampu Bayar Utang

KOPI, TANGERANG - PT.GRAND TOCH SHOES yang berlokasi di kawasan industri Doson jalan Raya Legok ,Kabupaten Tangerang,diduga abaikan kewajiban untuk membayar uang tagihan kepada salah satu supliyer kertas dan plastik. Awal kejadian dari hubungan kerjasama antara PT.GRAND TOCH SHOES dengan salah satu supliyer kertas dan plastik yang bernama CV.REJEKI MAKMUR,sesuai dengan kesepakatan supliyer mengirim kertas sumpel lokal,kertas bungkus lokal,dan lain sebagainya untuk PT.GRAND TOCH SHOES.

Setelah semua pesanan dikirim kepada perusahaan tersebut dan dalam bukti pengiriman telah ditandatangani oleh pihak perusahaan,CV.REJEKI MAKMUR pun melakukan tagihan pembayaran,akan tetapi bukan uang tagihan yang didapat,justru makian serta cacian lah yang didapat oleh pihak supliyer. Dengan dalih tanda tangan palsu di surat pengiriman PT.GRAND TOCH SHOES yang memproduksi sepatu dengan merek VILA ini tidak membayar tagihan akan semua barang yang dikirim oleh supliyer.

Menurut keterangan dari pihak supliyer sebut saja Gunawan, PT.GRAND TOCH SHOES yang diwakili oleh warga negara asing yang notabene adalah salah satu pegawai di perusahaan tersebut,yang diketahui bernama Young Rae menolak membayar semua tagihan akan semua barang yang telah dikirim oleh CV.REJEKI MAKMUR.

Gunawan yang hendak melakukan tagihan kepada pihak PT.GRAND TOCH SHOES,justru mendapat cacian dari salah satu pihak perusahaan tersebut yang bernama Young Rae,karena merasa barang yang telah dikirim secara baik dan telah diterima oleh pihak perusahaan Gunawan pun mencoba untuk menagih semua tagihan perusahaan tersebut,tapi lagi-lagi dengan dalih bahwa tanda tangan itu palsu pihak perusahaan pun tidak mau membayar utangnya. Padahal jelas tertuang Dalam Undang Undang Kepailitan Indonesia, seorang pengusaha memiliki utang bisa dipailitkan oleh pemberi utang, dengan alasan tidak mau bayar utangnya. Istilah kepailitan atau bangkrut tidak lagi karena perusahaan tidak memiliki aset tapi karena tidak mau bayar utang kepada pihak yang memberikan hutang, jika sudah ada dua kreditur memiliki piutang dan satu utang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih, maka kreditur atau pemberi utang sudah dapat memohon kepada Pengadilan Niaga untuk mempailitkan perusahaan yang punya utang.

Berbagai putusan pailit dari Pengadilan Niaga saat ini tidak hanya karena pihak yang berutang tidak mampu membayar tapi karena sengaja tidak mau membayar utangnya. Sehingga ada perusahaan dinyatakan pailit karena hanya memiliki sedikit utang, padahal perusahaan memiliki asset jauh lebih banyak dan dari segi keuangan masih kuat. Akibat dari kepailitan, maka direksi tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengurusi harta perusahaan yang sudah menjadi budel pailit.

Gunawan kepada wartawan menjelaskan,”saya kan hanya kerja mas (red-wartawan)untuk melakukan tagihan kepada pihak perusahaan tersebut,justru saya dimaki,coba sampeyan pikir,apakah saya salah saya datang baik-baik dan ngomong baik-baik ,justru pihak perusahaan bilang ke saya,kalau kamu mau lapor ke Polisi,ya silahkan saja,saya tidak takut,karena saya juga punya polisi,yuk kita berkuat-kuat,siapa yang paling kuat kamu atau saya,begitu jawaban dari pihak PT.GRAND TOCH SHOES,yang notabene itu adalah orang asing,kalau tidak salah orang korea,”ungkap gunawan kepada wartawan dengan nada sedikit marah.

Comments
Add New
Write comment
Name:
Email:
 
Title:
 

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."


Artikel Lainnya: