9 Orang Tersangka Baru Kasus Korupsi Propinsi Riau
KOPI, Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan sembilan tersangka kasus korupsi baru dari dua perkara yaitu, 6 orang tersangka kasus korupsi Pembangunan Islamic center kabupaten Pelalawan, 3 tersangka kasus korupsi penyelewengan dana operasional Sekwan (Sekretaris Dewan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Propinsi Riau.
Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Andri Ridwan SH MH, Rabu (8/2) mengatakan kepada wartawan bahwa mereka sudah menggelar perkara tersebut sejak pukul 9.00 WIB sampai 13.00 WIB dan akhirnya menetapkan tersangka. "Untuk perkara korupsi pembangunan Islamic Centre Pelalawan 2007 sampai 2009 kita sudah tetapkan enam tersangka dan korupsi Setwan ada tiga tersangka," kata Andri.
Tersangka perkara kasus korupsi dari pembangunan Islamic Center Pelalawan 2007 hingga 2009 adalah, H Amrasul Abdulah ST, selaku pejabat pembuat komitmen, Direktur PT Langgam Sentosa H Zakri, Ir H Sahril, selaku pengguna anggaran, Ir Tengku Azman selaku Kepala Sub Dinas Cipta Karya Dinas Kimpraswil Kabupaten Pelalawan, Ir Rahman Saragih selaku Supervisor Enginer Consultan Pengawas dari PT Wisatama Arsitek dan Ir T Fahran Redwan MT selaku mantan Kepala Sub Dinas Cipta Karya Dinas Kimpraswil Pelalawan.
"Saat ini proyek tersebut belum diserahterimakan dan pekerjaannya dinilai tidak layak (tidak sesuai spek) karena bangunan tidak bisa digunakan," ujar Andri.
Menurut Andri, anggaran awal proyek tersebut pada tahun 2007 sebesar Rp6,1 miliar, namun sampai tahun 2008 proyek tersebut tidak selesai. Kemudian tahun 2009 ditambah anggaran sebesar Rp3,6 miliar untuk menyelesaikan proyek tapi tidak kunjung selesai. Kasus dugaan korupsi dana pengelolaan sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Riau, disebutkan Andri juga, ketiga tersangkanya adalah Nazief Susila Dharma selaku mantan Sekretaris Dewan, Zuhanda Agus selaku Kepala Bagian Keuangan Sekwan Provinsi Riau dan M Nazir selaku Bendahara Pengeluaran.
"Diduga ada penyelewengan dana dari pengelolaan dana sekwan sejak tahun 2008 sampai 2010. Ada kerugian negara mencapai Rp5 miliar karena pengeluaran tidak sesuai dengan DIPA," kata Andri Ridwan SH.MM.(didi)
| Comments |
|
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."
| < Prev | Next > |
|---|
- 3 Oknum Anggota Partai Demokrat Riau Tersandung “Maling Uang Negara”
- Sidang Mantan Dokter RSUD Tangerang Digelar
- Satlantas Tanjungpinang Tilang 38 Pelanggar Lalin
- Tim Lomba Kadarkum Tingkat Nasional Diminta Terus Asah Kemampuan
- Pejabat Pemkot Blitar Jadi Tersangka Kasus Lampion
- Polisi Tidak Jera Menembaki Masyarakat
- Membangkang dari Putusan MA adalah Kebiasaan Koruptor
- Terkait Dugaan Tindakan Aborsi, Bidan N Minta Perlindungan Oknum Wartawan
- Supir Truk PT. Multi Structure Gilas Pemandu di Area Kerja
- Rumah Tim Sukses Irwandi Aceh Timur Ditembak OTK
- Oknum Anggota Polresta Pekanbaru Menipu 100 Juta, Hanya Hukuman Percobaan
- Apindo Kota Tangerang Siap Cabut PTUN
- The Indonesian Forum Gelar Diskusi tentang Perlindungan Anak di Mata Hukum
- Satlantas Tanjungpinang Tindak 38 Pelanggar Lalin
- Kepsek SD Tarantang 1 Diduga Simpangkan Dana Pembangunan Sekolah


























