Sidang Mantan Dokter RSUD Tangerang Digelar
KOPI, TANGERANG - Sidang mantan dokter RSUD Kabupaten Tangerang, yakni dr IS telah digelar di PN Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang sekitar pukul 09.00 WIB-10.23 WIB, Senin (13/02/2012). Dalam sidang tersebut, JPU menjelaskan bahwa terdakwa dr IS telah mengirimkan 867 surat email kepada atasannnya dr Bambang Gunawan, dr Shierly (istri dr Gunawan), dan Dirut RSUD Kabupaten Tangerang dr MGM Mamahit serta dr JT yang diduga telah melakukan percobaan pemerkosaan terhadap dr IS. Dengan alasan itu, dr Bambang Gunawan melaporkan dr IS ke Polres Metro Kota Tangerang.
"Terdakwa mengirimkan email tersebut melalui Blackberry, melalui alamat email terdakwa dan ada juga melalui akun facebook," ujar salah seorang JPU bernama Putri Ayu.
Tulisan email itu dikirim dr IS sejak 23 April - 23 September 2010. Salah satu isi email tersebut tentang gunjingan kepada dr Bambang Gunawan. "Bambang Gunawan dan dr JT disebut IS sebagai maniak seks serta tukang Kibul bin bohong. Sedangkan istri dr Bambang disebut sebagai orang yang munafik," katanya.
JPU mendakwa dr IS dengan tiga pasal. Yang pertama, Pasal 45 ayat 1 Junto Pasal 27 ayat 3, UU RI 11/2008 tentang ITE. Yang kedua Pasal 310 ayat 2 KUHP, atau tentang penghinaan dengan sengaja menyerang kehormatan agar diketahui umum. Yang ketiga Pasal 311 ayat 1 kUHP, pencemaran tertulis, dituduhkan telah melakukan fitnah.
Mendengar itu, terdakwa menangis. Hakim lalu bertanya kepada dr IS. Namun, tangisnya lebih besar. Kemudian hakim meminta dr IS menahan diri.
"Tolong kendalikan diri anda, sebab ini dalam persidangan," ujar Ketua Majelis Hakim Ridwan Ramli. Sementara itu, pengacara dr IS, Ficky Fiher Achmad dari OC Kaligis mengatakan, dr IS diminta tidak dilakukan penahanan.
"Namun, yang pasti email itu ditulis lantaran serangkaian peristiwa yang menimpa klien kami. Kami akan buka nanti dalam eksepsi," ujarnya. (SURYA/007)
| Comments |
|
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."
| < Prev | Next > |
|---|
- Satlantas Tanjungpinang Tilang 38 Pelanggar Lalin
- Tim Lomba Kadarkum Tingkat Nasional Diminta Terus Asah Kemampuan
- Pejabat Pemkot Blitar Jadi Tersangka Kasus Lampion
- Polisi Tidak Jera Menembaki Masyarakat
- Membangkang dari Putusan MA adalah Kebiasaan Koruptor
- Terkait Dugaan Tindakan Aborsi, Bidan N Minta Perlindungan Oknum Wartawan
- Supir Truk PT. Multi Structure Gilas Pemandu di Area Kerja
- Rumah Tim Sukses Irwandi Aceh Timur Ditembak OTK
- Oknum Anggota Polresta Pekanbaru Menipu 100 Juta, Hanya Hukuman Percobaan
- Apindo Kota Tangerang Siap Cabut PTUN
- The Indonesian Forum Gelar Diskusi tentang Perlindungan Anak di Mata Hukum
- Satlantas Tanjungpinang Tindak 38 Pelanggar Lalin
- Kepsek SD Tarantang 1 Diduga Simpangkan Dana Pembangunan Sekolah
- Pengendara Motor Sipembunuh Briptu Prayoga 'Dikeler'
- Clean & Clear Menyesatkan dan KKN


























