KOPI, Tanjungpinang - Sebanyak 38 penggendara kendaraan Roda Dua sabtu (11/02) mendapat sangsi dari Satlantas Polres Tanjungpinang berupa tilang, saat melintasi Bundaran A Yani Tanjungpinang. Sebanyak 25 orang pengendara kendaraan roda dua harus merelakan kendaraanya ditahan Satuan lalulintas Polres Tanjungpinang di lapangan Pamedan Tanjungpinang.
Ke 25 pengendara tersebut dikarena tidak melengkapi surat surat kendaraan dan surat ijin mengendara saat diadakan pemeriksaan rutin oleh Satuan lalulintas polres Tanjungpinang.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Patroli Satlantas Polres Tanjungpinang Iptu Restia Ghucy dibawah pengawasan Kepala Urusan Operasi Satlantas Polres Tanjungpinang Iptu Gustaf A Mamuaya.
Dari hasil razia rutin tersebut,Satlantas Polres Tanjungpinang menahan 25 Unit Kendaraan Roda dua yang pengendaraanya kedapatan tidak membawa surat surat kendaraan dan surat ijin mengemudi (SIM).
Selain itu 10 Lembar STNK dan 3 SIM turut ditahan karena Pengendara tidak melengkapi kelengkapan kendaraan serta tidak melengkapi kelengkapan berkendara atau helm ganda.
Kanit Patroli Satlantas Polres Tanjungpinang Iptu Restia Ghucy Kepada Wartawan mengatakan bahwa kegiatan Razia tersebut sasaran operasi petugas akan memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan, STNK, SIM, termasuk pelat nomor kendaraan yang dimodifikasi, dan pengendara roda dua yang tidak memakai helm SNI.Suwarno