Iklan

29 August 2008|6:20:04AM

English Arabic Chinese (Simplified) Dutch German Japanese Indonesian Thai

Login & Kirim Warta



Kolom Pewarta
Presiden Idaman bagi Indonesia (136/U).....
18/05/2012 | Ivana Natalia Gabriella

KOPI - Sebagai seorang yang lahir di Indonesia, dibesarkan di Indonesia, dan masih berdomisili di In [ ... ]



Yang Terpinggirkan
Penertiban PETI di Tanah Bumbu; Iya Kand.....
22/04/2012 | Imi Suryaputera

Sangat keterlaluan saya kira bila pengawasan terhadap aktivitas pertambangan batubara ataupun jenis  [ ... ]


Foto Pewarta
Photo bersama Pimpinan Pusat PPWIRatancaAquarium Air Laut di Gelanggang Samudra Ancol
Gelora Sepeda
2 Dekade, Plaza Atrium Gelar Funbike.....
13/05/2012 | Yeni Herliani
article thumbnail

KOPI, Jakarta - Dalam rangka memotivasi dan mendorong masyarakat untuk hidup lebih sehat, serta menjadikan Plaza Atrium sebagai Pioneer untuk bersepeda sehat bagi masyarakat Kecamatan Senen, Plaza A [ ... ]



  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
Statistik
Anggota : 4936
Isi : 8225
Content View Hits : 1840742
mod_vvisit_counterPengunjung Hari ini302
mod_vvisit_counterPengunjung Kemarin4301

Warga Online : 58
IP Kamu : 38.107.179.219













Warta Berita Hukum Pejabat Pemkot Blitar Jadi Tersangka Kasus Lampion
Pemberitahuan: Bagi Peserta Lomba Lomba Menulis Artikel Tingkat Nasional tentang RI-Maroko yang belum mendapatkan kiriman Piagamnya hingga saat ini, mohon beritahukan ke Panitia melalui SMS/Call ke 081371051875 (Mbak Wina), PPWI akan mengirimkan soft-copy Piagam dimaksud melalui email yang bersangkutan. Untuk itu, kirim SMS ke nomor HP 081371051875 dengan format: NAMA LENGKAP spasi (NOMOR ARTIKEL) spasi ALAMAT EMAIL. Contoh: ALVIN TRI DANDY (598/S) noirescence@yahoo.com. Mohon segera dan beritahukan kepada rekan lainnya yang belum mendapatkan paigamnya juga. Terima kasih.

Pejabat Pemkot Blitar Jadi Tersangka Kasus Lampion

KOPI, BLITAR – Kasus pembangunan Taman Lampion Rumah Dinas Walikota Blitar yang terletak di jalan Sudanco Supriadi, kini Kejaksaan Negeri Blitar telah menetapkan tersangka. Penetapan HS sebagai tersangka setelah pihak Kejaksaan Negeri melakukan beberpa kali pemeriksaan baik terhadap HS salah satu pejabat Pemkot Blitar maupun saksi-saksi dari rekanan pelaksana proyek dan panitia pembangunan. Hal ini seperti yang disampaikan Kasi Intel, Ansori, SH.

Kapala Kejaksaan Negeri Blitar melalui Kasi Intel, Ansori, SH mengatakan kasus ini berawal dari laporan LSM Forum Masyarakat Anti Korupsi (FORMAK ) bulan November 2011. Yang mana Taman Lampion itu telah selesai sejak November 2010 lalu, namun pada tahun 2011 dianggarkan lagi pada APBD untuk proyek yang sama. Menurut koordinator FORMAK, Totok anggaran tersebut terlihat pada Rencana Anggaran Biaya (RAB), Rencana Kerja dan Syarat (RKS) Tahun Anggaran 2011 yang dianggarkan RP. 180 juta. Temuan tersebut diindikasikan bahwa anggran untuk Taman Lampion tersebut fiktif.

“Dari hasil penemuan kami ditemukaan adanya pekerjaan yang terindikasi fiktif. Taman Lampion tersebut sudah selesai pada November 2010, namun pada tahun 2011 dianggarkan kembali. Ini kan tidak benar,” jelas Totok.

Laporan tersebut oleh pihak Kejaksaan Negeri Blitar langsung ditindak lanjuti dan dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka HS dan beberapa saksi yang terkait kasus pembangunan Taman Lampion rumah dinas Walikota Blitar.

“Memang benar, Kejaksaan Negeri Blitar telah menetapkan HS sebagai tersangka, terkait kasus pembangunan taman lampion di rumah dinas Walikota Blitar,” jelas Ansori.

Ditanya kapan akan dilakukan penahanan, pihak Kejaksaan Negeri Blitar masih menunggu perkembangan terlebih dahulu. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, namun yang bersangkutan belum ditahan, karena dinila HS masih cukup kooperatif. Sampai saat ini masih satu tersangka yang telah ditetapkan dan pihak Kejaksaan rencananya akan mengembangkan kasus ini. Diharapkan dari pengembangan tersebut tidak menutup kemungkinan diketemukan adanya tersangka baru.

“Soal penahanan tersangka masih belum, sebab dia cukup kooperatif, silahkan tunggu perkembangannya, kami akan mengembangkan kasus ini. Mungkin dari pengembangan akan ditemukan adanya tersanka lain,” imbuh Kasi Intel.

Sementara pemerintah Kota Blitar melalui Kepala Inspektorat Daerah Kota Blitar, Dra. Rusmiatun, mengunkapkan akan segera menonaktifkan salah satu pejabat Pemkot Blitar yang juga Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah ditetapkan sebagai tersangka, guna mempermudah pemeriksaan. Namun diakuinya sampai saat ini Pemkot Blitar belum menerima Surat Pemberitahuan dan tembusan secara resmi dari Kejaksaan Negeri Blitar terkait penetapan status tersanka kepada salah satu Pejabat dilingkungan Pemkot Blitar.

“Sesuai dengan aturan yang ada, maka kami akan menonaktifkan guna mempermudah proses penyidikan. Kami menunggu Surat tembusan atau pemberitahuan secara resmi dari Kejaksaan Negeri Blitar,” kata Rusmiatun.

Lebih jauh Kapala Inspektorat Daerah Kota Blitar, menegaskan pihaknya akan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan Negeri Blitar, terkait kasus indikasi Korupsi proyek Taman Lampion di Rumah Dinas Walikota Blitar. Pihaknya akan melakukan tindakan penonaktifkan pejabat tersebut, setelah menerima kepastian dari Kejaksaan Negeri Blitar.

“Kami belum melakukan tindakan penonaktifkan, kita tunggu dulu kepastian dari Kejaksaan, dan proses hukum sepenuhnya kami serahkan kepada Kejaksaan terkait kasus Taman Lampion ini,” tegas nya.

Dengan adanya kasus yang melibatkan tersangka HS, Rusmiatun menambahkan, yang bersangkutan selain mendapat sangsi dari hokum juga terancam sangsi kedisiplinan sebagai PNS yang sesuai dengan PP nomor 52 tahun 2010, tentang Kedisiplinan PNS, bahkan jika acamannya melebihi 5 tahun, maka yang bersangkutan akan dipecat dari pegawai negeri Sipil. (FJR)

Comments
Add New
Write comment
Name:
Email:
 
Title:
 

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."


Artikel Lainnya: