Iklan

29 August 2008|6:20:04AM

English Arabic Chinese (Simplified) Dutch German Japanese Indonesian Thai

Login & Kirim Warta



Kolom Pewarta
Presiden Idaman bagi Indonesia (136/U).....
18/05/2012 | Ivana Natalia Gabriella

KOPI - Sebagai seorang yang lahir di Indonesia, dibesarkan di Indonesia, dan masih berdomisili di In [ ... ]



Yang Terpinggirkan
Penertiban PETI di Tanah Bumbu; Iya Kand.....
22/04/2012 | Imi Suryaputera

Sangat keterlaluan saya kira bila pengawasan terhadap aktivitas pertambangan batubara ataupun jenis  [ ... ]


Foto Pewarta
UJI COBA DAN PERESMIAN JALUR TRANSJAKARTA KORIDOR Cuci Tangan Pakai SabunBersih-Bersih
Gelora Sepeda
2 Dekade, Plaza Atrium Gelar Funbike.....
13/05/2012 | Yeni Herliani
article thumbnail

KOPI, Jakarta - Dalam rangka memotivasi dan mendorong masyarakat untuk hidup lebih sehat, serta menjadikan Plaza Atrium sebagai Pioneer untuk bersepeda sehat bagi masyarakat Kecamatan Senen, Plaza A [ ... ]



  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
Statistik
Anggota : 4936
Isi : 8225
Content View Hits : 1840731
mod_vvisit_counterPengunjung Hari ini292
mod_vvisit_counterPengunjung Kemarin4301

Warga Online : 61
IP Kamu : 38.107.179.217













Warta Berita Hukum Membangkang dari Putusan MA adalah Kebiasaan Koruptor
Pemberitahuan: Bagi Peserta Lomba Lomba Menulis Artikel Tingkat Nasional tentang RI-Maroko yang belum mendapatkan kiriman Piagamnya hingga saat ini, mohon beritahukan ke Panitia melalui SMS/Call ke 081371051875 (Mbak Wina), PPWI akan mengirimkan soft-copy Piagam dimaksud melalui email yang bersangkutan. Untuk itu, kirim SMS ke nomor HP 081371051875 dengan format: NAMA LENGKAP spasi (NOMOR ARTIKEL) spasi ALAMAT EMAIL. Contoh: ALVIN TRI DANDY (598/S) noirescence@yahoo.com. Mohon segera dan beritahukan kepada rekan lainnya yang belum mendapatkan paigamnya juga. Terima kasih.

Membangkang dari Putusan MA adalah Kebiasaan Koruptor

KOPI, KALTENG, Pulang Pisau - Koruptor sekarang Punya kebiasaan membangkang dari Keputusan Majelis Hakim. Ini kebiasaan yang harus diberantas jangan menjadi alasan kalau Hukumannya lebih berat dari putusan pengadilan negeri (PN), Ruslan P Uda, terdakwa kasus korupsi anggaran Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Diskomunifo) Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, menjadi enggan untuk menjalani vonis kasasinya dari Mahkamah Agung (MA).

 

Mangkirnya mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) itu, diketahui setelah surat pemanggilan pertama yang dilayangkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk menjalani putusan kasasi MA, tidak digubrisnya.

“Kami telah mengirimkan surat panggilan kepada terpidana untuk menjalani putusan kasasi dari Mahkaman Agung yang kami terima pada 11 Januari 2012,” ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pulang Pisau, Heddy H Sanjaya kepada wartawan hari ini.

Dia mengaku, sejauh ini pihaknya belum mendapat keterangan secara jelas dari terpidana selama 1 tahun penjara tersebut atas ketidakpatuhannya untuk menjalani putusan MA. Untuk itu, dalam waktu dekat pihaknya akan segera melayangkn surat pemanggilan kedua kepada terpidana.

“Jika sampai tiga kali dipanggil terpidana tidak datang, kami akan lakukan penjemputan paksa,” tegasnya.

Belakangan, berdasarkan informasi yang diterima oleh Kejari Pulang Pisau dari pihak keluarganya, Ruslan P Uda tidak bisa memenuhi panggilan pertama karena saat ini sedang berada di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

Diketahui, dalam putusan kasasi perkara korupsi anggaran rutin Dishubkominfo bernomor 2105 K/Pid.Sus/2009 tersebut, MA menyatakan Ruslan P Uda harus menjalani hukuman penjara selama satu tahun, membayar uang pengganti sebesar Rp27 juta atau subsider dengan dua bulanpenjara.

Kepala Seksi Pidana Umum yang juga Jaksa Penuntut Umum, Karyadie menambahkan, akibat penyalahgunaan dana rutin Diskominfo tahun anggaran 2004 yang dilakukan terpidana Ruslan P Uda, negara dirugikan sebesar Rp132 juta.

Terpidana tidak sendiri. Kasus korupsi itu juga menyeret pejabat Diskominfo lainnya, yakni Agusanto. Saat ini, mantan bendahara Dishubkominfo Kabupaten Pulang Pisau tersbeut, tengah menjalani masa hukuman penjara selama satu tahun.

Sementara persidangan kasus korupsi itu berlangsung sejak tahun 2009 di Pengadilan Negeri Kapuas. Terdakwa Ruslan dituntut dua tahun hukuman penjara dengan denda Rp50 juta atau subsidair satu tahun penjara dengan uang pengganti sebesar Rp93,7 juta.

Namun Majelis Hakim PN Kapus memvonis Ruslan dengan hukuman enam bulan penjara dan membayar uang pengganti hanya sebesar Rp27 juta atau subsidair dua bulan penjara. Atas putusan hakim itu, pihak Kejari kemudian menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Kalteng.

Oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi, mantan Kadishubkominfo tersebut dijatuhi hukuman lebih berat dari putusan PN Kapuas. Dari situ kemudian Ruslan P Uda mengajukan kasasi ke MA.

"Kasasi merupakan upaya hukum terakhir. Dalam putusan kasasinya, MA menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan uang pengganti Rp27 juta kepada terpidana Ruslan P Uda,"ungkap Karyadie seraya mengungkapkan terpidana Ruslan P Uda dinyatakan terbukti menyalahgunaan dana dana rutin tahun anggaran 2004 sebesar Rp93,7 juta dan Agusanto sebesar Rp38,320 juta. (Gugun)

Comments
Add New
Write comment
Name:
Email:
 
Title:
 

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."


Artikel Lainnya:
Artikel Lainnya: