Oknum Anggota Polresta Pekanbaru Menipu 100 Juta, Hanya Hukuman Percobaan
KOPI, Pekanbaru - Oknum Polisi Anggota Polresta Pekanbaru idrul (43) hanya mendapat hukuman tuntutan jaksa selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. Oknum polisi berpangkat Bripka ini, terbukti menipu uang rekan bisnisnya, Zulfikar Sinambela, sebesar Rp100 juta.
Kronologis kejadian penipuan yang dilakukan terdakwa pada tanggal 9 Februari 2011 silam. Berawal ketika itu, sekitar pukul 09.00 Wib, terdakwa dan saksi korban bernama Zulfikar Sinambela bertemu di Kedai Kopi Suli di Jalan Belimbing, Marpoyan Damai.
saat itu terdakwa merayu zulfikar sinambela bahwa ada orang yang menjual mobil murah seharga Rp100 juta. Ketika itu, terdakwa meminta agar korban mau meminjamkan uang di imingi-imingi keuntungan dari penjualan mobil tersebut mereka bagi dua akhirnya korban Zulfikar bersedia memberikan uang sebesar Rp100 juta itu. Maka langsung dibuat kwitansi penitipan uang bermaterai oleh korban, yang disaksikan oleh rekan korban Markuni dan Robert.
Dalam perjanjiannya, terdakwa akan mengembalikan uang tersebut pada tanggal 21 Februari 2011.lalu korban menyerahkan uang ke terdakwa kantor Polresta pekanbaru.
Namun setelah tanggal yang dijanjikan, terdakwa tidak mau menyerahkan uang milik korban. Bahkan ketika itu, terdakwa menjanjikan pada tanggal 5 April 2011. Karena merasa terlalu lama dan tidak ada itikad untuk mengembalikan, akhirnya korban melaporkan kasus ini ke polisi.
Jaksa penuntut umum (JPU) Ivan Siahaan SH, dihadapan majelis hakim yang dipimpin Krosbin Lumban Gaol SH, Rabu (1/2/12) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menyatakan, terdakwa terbukti melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan. Atas tuntutan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya ingin menyampaikan pembelaan (pledoi).
Seorang Pengamat Kepolisian Nusantara ,Saat ini Tingkat Kedisiplinan Anggota Polri Pusat maupun daerah belum memuaskan.ada beberapa oknum Polri tersandung kasus Kriminal,perdagangan narkoba,dll. juga ada oknum Polri hidup mewah mempunyai (red.motor gede,Mobil mewah,rumah mewah, rekening gendut)serta ada oknum perwira polri memiliki usaha Perbankan.Kalau di runut dari gaji yang mereka terima setiap bulan dari negara,100 tahun jadi anggota Polri tak mungkin.ketus aji.
Menurut laporan intelijen ada oknum Mantan Kapolda dulu bertugas di Propinsi Riau,saat pindah tugas ke Mabes.oknum tersebut memboyong 12 mobil dari Propinsi Riau.ironis kali seorang petinggi Polri berbuat begitu.oh ya akhir-akhir ini wilayah kerja Polda Riau aksi rampok bersenpi,kriminal merajalela.patroli rutin glebih tingkatkan lagi. .belum terungkapnya dalang aksi Pembunuhan seorang pengusaha TKP (tempat Kejadian Perkara) Pondok Gurih dulu.
sebagai Kapolri Jendral (Pol) Timur Pradopo harus tegas terhadap anak buahnya berikan sangsi pemecatan tanpa pandang bulu baik perwira maupun brigadir ,mana yang berprestasi berikan reward (penghargaan) seperti kenaikan pangkat .juga tingkatkan sistim pengawasan melekat (waskat) terhadap anggotanya untuk meminalisir anggota berbuat krimininal.(didi)
| Comments |
|
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."
| < Prev | Next > |
|---|
- Apindo Kota Tangerang Siap Cabut PTUN
- The Indonesian Forum Gelar Diskusi tentang Perlindungan Anak di Mata Hukum
- Satlantas Tanjungpinang Tindak 38 Pelanggar Lalin
- Kepsek SD Tarantang 1 Diduga Simpangkan Dana Pembangunan Sekolah
- Pengendara Motor Sipembunuh Briptu Prayoga 'Dikeler'
- Clean & Clear Menyesatkan dan KKN
- Nelayan Desak Pencabutan IUP PT Bumi Hero Perkasa dan PT Timah Tbk.
- Mark Up Mafia Banggar DKI Jakarta RP 45 M
- Pembangunan Rusunawa Ditolak Warga
- Lurah Kelurahan Pakunden Terkangkap Basah Lakukan Pungli Prona
- Walhi Riau Minta Gubri Selesaikan Sengketa Agraria
- Fraksi Hanura: KPK Harus Segera Periksa Proyek Bangun Ruang Banggar 20 M
- Pengumuman Penerimaan Calon Anggota Komnas HAM 2012 - 2017
- Staf BPN Palopo Murka, Wartawan jadi Sasaran Penganiayaan
- Terkait Kasus Cek Pelawat, KPK Panggil Miranda Besok


























