The Indonesian Forum Gelar Diskusi tentang Perlindungan Anak di Mata Hukum

KOPI - The Indonesian Institute menyelenggarakan Diskusi "THE INDONESIAN FORUM Seri 13" pada Kamis, 26 Januari 2012 di Jl. Wahid Hasyim No. 194 Jakarta Pusat, dengan tema "Melindungi Anak yang Berhadapan dengan Hukum". Forum Diskusi tersebut dihadiri oleh para peserta dari berbagai kalangan civil society dan beberapa media. Adapun pengantar diskusi / Nara Sumber yang hadir, antara lain :
1. Apong Herlina, Komisioner Bidang Anak Berhadapan dengan Hukum, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
2. Wardoyo Djohar, Anggota Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jakarta; Ketua Yayasan SEKAR, Jakarta Utara, pendamping anak jalanan dan pekerja anak.
3. Moderator: Indra J. Piliang, Dewan Penasehat The Indonesian Institute
Hasil rangkuman diskusi tersebut adalah sebagai berikut :
PEMBAHASAN
Indra sebagai moderator mengemukakan bahwa masalah anak yang berhadapan dengan kasus hukum belakangan ini menjadi perhatian masyarakat. Bukan hanya kasus pencurian sandal jepit yang ramai dibicarakan juga kasus Sijunjung, di mana ada 2 kasus yang dialami oleh anak. Juga kasus anak yang menjadi korban, misalnya kasus pedofilia di Bali. Mereka yang dipenjara terkait kasus narkoba sekarang juga banyak yang masih berusia anak.
(1) Wardoyo, LPA Jakarta.
Praktik penanganan anak berhadapan dengan hukum. Titik-titik permasalahan anak berhadapan dengan hukum, sampai sekarang ini di lapangan masih menggunakan pendekatan hukum formal, di mana ada penyidikan, persidangan. Anak disidang, lalu dikembalikan (ke keluarga). Permasalahannya juga pada tindakan aparat dalam penyidikan dan penangkapan, di mana praktiknya masih banyak menimbulkan trauma pada anak, labelisasi pada anak; tidak melindungi identitas anak. Misalnya ada anak yang ditangkap polisi lalu dibawa dengan angkutan umum dengan tangan ter-borgol. Juga di dalam penjara, ada anak yang ditempatkan di dekat sel yang ada pelaku kriminalitas pada anak, yang menimbulkan trauma dan ketakutan anak.
Ketidakadilan juga dirasakan oleh anak. Dalam pendampingan pernah ada anak yang bertanya mengapa dia mencuri handphone saja tapi dihukum tahanan 8 bulan. Ini menunjukkan bahwa anak berhadapan dengan hukum juga perlu dilihat posisi mereka selain pelaku juga sebagai korban. Anak juga masih banyak yang tidak didampingi oleh penasihat hukum. Padahal anak harus didampingi oleh pendamping yang dapat menjelaskan posisi anak (apa yang dia hadapi, apa yang dituduhkan, dsb). Di persidangan, praktiknya diperlakukan sama dengan sidang orang dewasa (ruangannya, seragam aparat hukum, dsb). Pekerja sosial juga masih tidak punya akses banyak untuk kasus anak berhadapan hukum. Di ruang tunggu pengadilan pun, anak ditempatkan di ruang yang sama dengan orang dewasa. Di rumah tahanan pun masih dicampur dengan orang dewasa.
Kendala dalam penanganan anak berhadapan dengan hukum. Kesiapan aparat dan sarana prasarana di kepolisian masih belum mendukung penanganan anak berhadapan dengan hukum. Aparat polisi masih belum memiliki pengetahuan dan pemahaman yang cukup tentang cara-cara penanganan anak berhadapan dengan hukum. Sarana penanganan anak berhadapan dengan hukum di tingkat kepolisian, yaitu RPK (Ruang Pemeriksaan Khusus) sejauh ini baru ada di tingkat kantor Polres, padahal kasus-kasus anak terjadi dan dilaporkan di tingkat Polsek.
Kendala dalam praktik penerapan peradilan restoratif. Salah satu mekanisme peradilan restoratif adalah kasus anak diselesaikan dan dikembalikan ke keluarga. Namun pada praktiknya ketika anak dikembalikan ke keluarga, yang masih terjadi adalah keluarga belum siap. Sementara, kasus-kasus anak yang ditahan di lembaga pemasyarakatan, yang banyak terjadi malah dampak negatif bahwa anak di lembaga pemasyarakatan yang dicampur dengan pelaku kejahatan lain, mereka ada yang belajar dari pelaku kejahatan lainnya yang lebih dewasa di situ tentang tindak kejahatan yang lebih berat. Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) sebaiknya ada di tingkat Polsek, jadi di tingkat Polsek dapat ada petugas dan prasarana untuk menangani kasus anak berhadapan dengan hukum. Perlu ada lembaga khusus untuk menangani rehabilitasi anak.
(2) Apong Herlina, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia
KPAI adalah lembaga negara yang independen, dibentuk sebagai amanat UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Permasalahan anak terkait hukum, dibedakan menjadi tiga kategori Anak Berhadapan dengan Hukum, Anak Bermasalah dengan Hukum, Anak Berkonflik dengan Hukum. Yang dimaksud dengan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) adalah orang yang belum berusia 18 tahun, sebagai pelaku, korban, dan atas saksi tindak pidana.
Melindungi anak yang berhadapan dengan hukum berarti adalah melindungi anak yang terlibat sebagai pelaku, korban, dan saksi tindak pidana. Titik kritis penanganan ABH ada pada tiga hal yaitu Norma, Proses, dan Layanan. (Beberapa contoh di lapangan, sudah dikemukakan oleh narasumber pertama di atas).
Unit PPA pada praktiknya baru ada di Polres (di tingkat Kotamadya/Kabupaten), sedangkan kasus-kasus terjadi dan dilaporkan di Polsek (di tingkat Kecamatan). Di Jakarta, banyak Polsek letaknya relatif masih berdekatan dengan kantor Polres, sehingga penanganannya bisa dibawa ke kantor Polres terdekat. Namun di daerah-daerah, kantor Polsek letaknya bisa sangat jauh dari kantor Polsek.
Kendala penanganan ABH, sejauh ini masih banyak ketidaksiapan di sumber daya manusia pada aparat kepolisian, dan aparat kejaksaan dan kehakiman. Proses di pengadilan juga masih terdapat kendala.
Dampak ketidaksiapan petugas dan sarana untuk penanganan ABH. Hingga sekarang, terdapat lebih dari 7000 anak sebagai pelaku tindak pidana masuk proses peradilan setiap tahun. Juli 2010, terdapat 6.273 anak berada di tahanan dan Lapas di seluruh Indonesia. Artinya, sekitar 90 persen kasus anak berakhir di penjara. Dari 6.273 anak itu, 2.357 anak ditempatkan di Lapas Anak, sisanya sebanyak 3.916 anak ditempatkan di Lapas Dewasa.
Kasus ABH didominasi kasus pencurian, narkotika, susila, penganiayaan, dan pengeroyokan. Kasus pencurian terutama disebabkan oleh kemiskinan, sementara kasus narkotika dan susila disebabkan oleh lingkungan (kemudahan akses narkoba, akses pornografi). Yang memprihatinkan, kasus anak melakukan perkosaan terhadap anak sekarang ini juga menunjukkan angka peningkatan kasus.
Kasus ironis ABH. Banyak kasus “kecelakaan” karena kelalaian anak, misalnya sedang bermain lalu menyebabkan korban orang lain cedera atau meninggal; kemudian anak diproses hukum, karena didakwa kelalaian yang menyebabkan cedera atau korban jiwa. (Narasumber juga memaparkan dalam presentasinya beberapa contoh kasus ABH yang ironis dan mencuat di pemberitaan).
Aparat hukum seringkali ada di posisi serba salah, antara tidak melakukan tindakan hukum pada kasus anak misalnya pada kasus pencurian, penganiayaan, pemerkosaan, dsb; tetapi anak masih di bawah umur, yang seharusnya tidak diproses pidana. Namun apabila dibiarkan, kasus-kasus itu adalah pelanggaran hukum.
Peradilan restoratif. Norma hukumnya adalah kasus-kasus anak diselesaikan secara peradilan restoratif. Tidak semuanya berarti anak dikembalikan ke orangtua, karena keluarga dan orangtua sering tidak siap.
Problema yang memberatkan anak dalam proses penanganan ABH. Banyak hak anak yang terampas selama proses peradilan, di antaranya hak pendidikan, hak kesehatan, hak untuk berkreasi. Anak jalanan yang menjadi ABH walau sanksi pidana kurang dari 5 tahun, seringkali anak tetap ditahan karena tidak ada yang menjamin. Seharusnya ini dijamin oleh Kementerian Sosial, karena “anak terlantar dan fakir miskin dipeliharan oleh negara” sesuai aturan Konstitusi.
Rekomendasi untuk perbaikan penanganan harus kembali diperbaiki di norma, proses, layanan. Harus ada perubahan paradigma penanganan ABH. Anak bukan miniatur orang dewasa, sehingga tidak dapat diperlakukan sama dengan kasus orang dewasa. Kewajiban negara, masyarakat, dan keluarga untuk melindungi anak. Perlindungan ABH harus integral, didukung oleh keluarga, sekolah (tidak mengeluarkan anak dari sekolah), dsb. Perlindungan ABH harus keseluruhan proses dari pencegahan, penyelesaian kasus, rehabilitasi, dan reintegrasi ke masyarakat. Penanganan ABH tidak boleh diskriminasi, misalnya anak pejabat bisa tidak ditahan karena ada yang menjamin, sementara anak jalanan ditahan, padahal anak jalanan seharusnya dijamin pula (oleh negara melalui Kemensos). ABH perlu diberitahu/dijelaskan bahwa tindakannya melanggar hukum, dalam rangka rehabilitasi dan perbaikan perilaku anak.
Dukungan untuk penanganan ABH perlu ada irisan dengan program kesejahteraan sosial. Banyak kasus ABH disebabkan oleh kemiskinan. Kasus ABH juga banyak disebabkan oleh perubahan perilaku sosial. Misalnya perilaku main hakim sendiri oleh masyarakat.
RUU Sistem Peradilan Pidana Anak diusulkan untuk penggunaan istilah perlindungan anak dalam sistem peradilan, karena penamaan RUU Sistem Peradilan Anak cenderung lebih ke orientasi pemidanaan anak. Penyelesaian kasus anak seharusnya dengan mekanisme restorasi, lebih berorientasi pada rehabilitasi, bukan pada penghukuman dan pembalasan. Pembinaan dan pemulihan hubungan baik antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Sumber : http://www.theindonesianinstitute.com/index.php/kegiatan/the-indonesian-forum
| Comments |
|
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."
| < Prev | Next > |
|---|
- Satlantas Tanjungpinang Tindak 38 Pelanggar Lalin
- Kepsek SD Tarantang 1 Diduga Simpangkan Dana Pembangunan Sekolah
- Pengendara Motor Sipembunuh Briptu Prayoga 'Dikeler'
- Clean & Clear Menyesatkan dan KKN
- Nelayan Desak Pencabutan IUP PT Bumi Hero Perkasa dan PT Timah Tbk.
- Mark Up Mafia Banggar DKI Jakarta RP 45 M
- Pembangunan Rusunawa Ditolak Warga
- Lurah Kelurahan Pakunden Terkangkap Basah Lakukan Pungli Prona
- Walhi Riau Minta Gubri Selesaikan Sengketa Agraria
- Fraksi Hanura: KPK Harus Segera Periksa Proyek Bangun Ruang Banggar 20 M
- Pengumuman Penerimaan Calon Anggota Komnas HAM 2012 - 2017
- Staf BPN Palopo Murka, Wartawan jadi Sasaran Penganiayaan
- Terkait Kasus Cek Pelawat, KPK Panggil Miranda Besok
- Mayjen (Purn) Saurip Kadi Nilai TGPF Diragukan
- Lahan Garapan dan Produksi Pertanian Kabupaten Pontianak Beralih Fungsi Lahan Sawit


























