Kepsek SD Tarantang 1 Diduga Simpangkan Dana Pembangunan Sekolah
KOPI, Marabahan - Kepala Sekolah berinsial i SD Tarantang 1 Kecamatan Mandastana Kabupaten Barito Kuala Diduga melakukan penyimpangan terhadap Subsidi Sarana dan Alat Bermain untuk SD kelas rendah yang dilaksanakan tahun 2010 pada SD Tarantang 1 Desa Tarantang Kecamatan Mandastana Kabupaten Barito Kuala (Batola).
Bantuan ini bersumber dari Direktorat Pembinaan TK dan SD Kementrian Pendidikan Nasional RI di Jakarta yang besaran dananya berjumlah Rp 96.500.000,- langsung ditransfer ke Rekening Sekolah.
Pertanggung jawaban secara penuh menurut Juknis adalah Kepala Sekolah. Selanjutnya berdasarkan Juknis sendiri dengan masuknya dana tersebut kedalam rekening sekolah, maka semenjak itu terhitung selama 45 hari, pembangunan sarana dan alat bermain sudah harus dikerjakan, tapi pada kenyatatannya sampai sekarang pembangunan alat bermain seperti Prosotan dan lainnya tidak dikerjakan sama sekali.
Sampai sejauh mana kasus ini dikerjakan, saat ini menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Batola Adi Fakhruddin, Proses penyelidikan sudah dilakukan dan selanjutnya mulai ditingkatkan pada proses penyidikan pidana khusus dimana yang menjadi tersangka adalah berintial i.
Diutarakan Adi pada Koran Media Publik saat berada di ruang kerjanya Kamis (19/1) di Kejari Marabahan mengatakan dalam pelaksanaan proyek yang langsung berasal dari Pusat ini sejak dari proses pendanaan dan pengerjaannya pihak Dinas Pendidikan Pemkab. Batola tidak dilibatkan sama sekali dalam pembangunannya.
Sementara itu temuan alat bukti dari kasus ini sudah diamankan dan kasus tersebut kini ditingkatkan pada proses penyidikan pro yustisi, dimana orang yang bertanggung jawab terhadap penggunaan dana tersebut yakni KepSek i yang harus didampingi Penasehat Hukum tentunya akan dimintai keterangan sehubungan dengan adanya kerugian negara akibat dari pembangunan sarana dan alat bermain tersebut. (Tim)
| Comments |
|
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."
| < Prev | Next > |
|---|
- Pengendara Motor Sipembunuh Briptu Prayoga 'Dikeler'
- Clean & Clear Menyesatkan dan KKN
- Nelayan Desak Pencabutan IUP PT Bumi Hero Perkasa dan PT Timah Tbk.
- Mark Up Mafia Banggar DKI Jakarta RP 45 M
- Pembangunan Rusunawa Ditolak Warga
- Lurah Kelurahan Pakunden Terkangkap Basah Lakukan Pungli Prona
- Walhi Riau Minta Gubri Selesaikan Sengketa Agraria
- Fraksi Hanura: KPK Harus Segera Periksa Proyek Bangun Ruang Banggar 20 M
- Pengumuman Penerimaan Calon Anggota Komnas HAM 2012 - 2017
- Staf BPN Palopo Murka, Wartawan jadi Sasaran Penganiayaan
- Terkait Kasus Cek Pelawat, KPK Panggil Miranda Besok
- Mayjen (Purn) Saurip Kadi Nilai TGPF Diragukan
- Lahan Garapan dan Produksi Pertanian Kabupaten Pontianak Beralih Fungsi Lahan Sawit
- Sekdis Pendidikan Kota Tangerang Diduga Lindungi Oknum Kepsek
- Mayat Tanpa Kepala Ditemukan di Kobar


























