Iklan

29 August 2008|6:20:04AM

English Arabic Chinese (Simplified) Dutch German Japanese Indonesian Thai

Login & Kirim Warta



Kolom Pewarta
Presiden Idaman bagi Indonesia (136/U).....
18/05/2012 | Ivana Natalia Gabriella

KOPI - Sebagai seorang yang lahir di Indonesia, dibesarkan di Indonesia, dan masih berdomisili di In [ ... ]



Yang Terpinggirkan
Penertiban PETI di Tanah Bumbu; Iya Kand.....
22/04/2012 | Imi Suryaputera

Sangat keterlaluan saya kira bila pengawasan terhadap aktivitas pertambangan batubara ataupun jenis  [ ... ]


Foto Pewarta
XL Bantu Percepat Reformasi PendidikanPanen JagungLPD Blitar Raya Desak Pansus
Gelora Sepeda
2 Dekade, Plaza Atrium Gelar Funbike.....
13/05/2012 | Yeni Herliani
article thumbnail

KOPI, Jakarta - Dalam rangka memotivasi dan mendorong masyarakat untuk hidup lebih sehat, serta menjadikan Plaza Atrium sebagai Pioneer untuk bersepeda sehat bagi masyarakat Kecamatan Senen, Plaza A [ ... ]



  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
Statistik
Anggota : 4936
Isi : 8225
Content View Hits : 1840686
mod_vvisit_counterPengunjung Hari ini248
mod_vvisit_counterPengunjung Kemarin4301

Warga Online : 57
IP Kamu : 38.107.179.217













Warta Berita Hukum Clean & Clear Menyesatkan dan KKN
Pemberitahuan: Bagi Peserta Lomba Lomba Menulis Artikel Tingkat Nasional tentang RI-Maroko yang belum mendapatkan kiriman Piagamnya hingga saat ini, mohon beritahukan ke Panitia melalui SMS/Call ke 081371051875 (Mbak Wina), PPWI akan mengirimkan soft-copy Piagam dimaksud melalui email yang bersangkutan. Untuk itu, kirim SMS ke nomor HP 081371051875 dengan format: NAMA LENGKAP spasi (NOMOR ARTIKEL) spasi ALAMAT EMAIL. Contoh: ALVIN TRI DANDY (598/S) noirescence@yahoo.com. Mohon segera dan beritahukan kepada rekan lainnya yang belum mendapatkan paigamnya juga. Terima kasih.

Clean & Clear Menyesatkan dan KKN

KOPI, Proses penertiban ribuan izin usaha pertambangan harus bebas praktik korupsi. Dan juga bebas dari kepentingan partai politik dan golongan tertentu. Belum diumumkannya hasil keseluruhan rekonsiliasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) se-Indonesia oleh ESDM, menunjukkan ketidaktegasan pemerintah.

ESDM pun melanggar ketentuan yang dibuatnya sendiri dan peraturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP). Siaran pers Kementrian ESDM tertanggal 27 Mei 2011, menyebutkan batas akhir penyampaian SK IUP 6 Juni 2011 dan diumumkan akhir Juni 2011. Siaran pers tersebut menyebutkan dari 8.475 IUP hanya 3.971 yang berstatus Clean & Clear.

Per Januari 2012, jumlah IUP yang berstatus tuntas atau tidak tumpang tindih berkurang menjadi 3.778 buah (Bisnis Indonesia/17.1.2012) dari jumlah IUP yang bertambah jadi 9.662 buah versi Ditjen mineral dan batubara.

Tidak ada penjelasan yang terang benderang terhadap 193 IUP lainya, mengapa dikeluarkan dari kategori clean & clear. Termasuk sisanya seharusnya batal mengingat batas waktu yang telah ditentukan oleh ESDM, berdasarkan PP 23 tahun 2010 pasal 112 ayat (4) butir a, batas waktu untuk penyesuaian April 2010 dan 6 Juni 2011 yang berikan oleh ESDM.

Seharusnya jika tidak sesuai kategori clean & clear, pemerintah berhak mencabut IUP. Salah ketentuan menentukan status tersebut adalah PP 23/2010, yang notabene adalah turunan UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (PMB). Pemerintah (Menteri/Gubernur/Bupati) berhak mencabut IUP yang tidak sesuai dengan peraturan dan memenuhi kewajibanya (Pasal 119 UU PMB).

Dengan memperpanjang dan ketidakpastian tenggat waktu mengindikasikan pemerintah tidak berniat serius menertibkan IUP. Semakin lama waktunya akan semakin banyak jumlah IUP-IUP baru, karena kepala-kepala daerah tak akan berhenti mengeluarkan izin.

Sehingga patut dipertanyakan apakah upaya rekonsiliasi itu sesuai dengan keinginannya untuk membangun database IUP seluruh Indonesia dan peningkatan penerimaan negara atau hanya sebagai upaya tawar-menawar ESDM kepada kepala daerah termasuk perusahaan untuk dinyatakan clean & clear. Kebijakan itu menjadi area abu-abu dan ladang korupsi bila proses peninjauannya tidak terbuka dan tegas memberikan sanksi.

Keadaan ini menambah daftar carut marutnya tata kelola yang dilakukan oleh negara melalui ESDM. Oleh karenanya, JATAM mendesak lembaga terkait seperti Komisi Pemberatasan Koropsi (KPK) mengawasi proses penentuan status clean & clear IUP yang tak kunjung diumumkan. Juga para praktisi dan pengawas HAM untuk dapat meninjau IUP-IUP yang beresiko menimbulkan pelanggaran HAM.

“Pemerintah harus segera memutuskan IUP yang bermasalah untuk dibatalkan, kami mencatat ada 47 titik dari seluruh IUP di Indonesia sangat potensial menimbulkan masalah dikemudian hari baik terhadap warga maupun soal tumpang tindih lahan” Ujar Andrie S Wijaya, Koordinator JATAM.

“Hal terpenting adalah clean & clear tidak hanya semata-mata kelengkapan administrasi tapi soal tumpang tindih terhadap wilayah kelola rakyat. Terbukti IUP PT. Sumber Minerals Nusantara yang telah dikategorikan clean & clear per Juni 2011, malah menimbulkan korban tewas dipihak warga” Lanjut Andrie S Wijaya.

Kontak: Hendrik Siregar, Hp. 085269135520

-- 
Jaringan Advokasi Tambang
(JATAM)

 This e-mail address is being protected from spambots, you need JavaScript enabled to view it
 
085269135520
Mampang Prapatan II No. 30 Jakarta Selatan 12790
Telp. 79411559, 79181683 Fax. 7941559
www.jatam.org

Sumber : Siaran Pers JATAM, 20 Januari 2012
Comments
Add New
Write comment
Name:
Email:
 
Title:
 

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."


Artikel Lainnya: