KOPI, Bangka Belitung - 18 Januari 2012. Sebanyak 5.000 nelayan tradisional yang tergabung di dalam Persatuan Nelayan Membalong dan berasal dari 19 desa (Desa Padang Kandis, Lassar, Bantan, Simpang Rusa, Perpat, Membalong, Mentigi, Tanjung Rusa, Kembiri, Seliuk, Gunung Riting, Pulau Semedang, Tanjung Tinggi, Tanjung Binga, Batu Itam, Air Saga, Petaling, Gual, dan Selat Nasik) se-Kabupaten Belitung Barat menggelar Kongres Nelayan Pertama guna mendesak DPR RI untuk membatalkan penetapan Provinsi Bangka Belitung sebagai wilayah pertambangan dan membentuk Pansus Penyelesaian Konflik Agraria yang marak terjadi di Bangka Belitung dan wilayah lainnya.
Di samping itu, nelayan se-Kabupaten Belitung Barat juga menolak izin pertambangan timah yang diberikan Bupati Belitung kepada PT Bumi Hero Perkasa. Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Belitung melalui SK Bupati Belitung No. 003/Rev.IUP-E/DPE/2011 tertanggal 26 Juli 2011 memberikan izin pertambangan timah kepada PT Bumi Hero Perkasa meliputi luasan 3.675 Ha dan No. 003/IVP-E/DPE/2009 tertanggal 14 Oktober 2009 meliputi 2.130 Ha. Kondisi ini jelas akan menjadikan nelayan tradisional dan masyarakat pesisir Belitung dalam kondisi yang kian terpuruk karena semakin sempitnya wilayah tangkapan dan ancaman pencemaran laut yang kain meluas.
Dalam catatan KIARA (Desember 2011), sedikitnya 23.281.799 Ha perairan laut Indonesia tercemar akibat aktivitas industri tambang tanpa upaya serius pemerintah untuk menghentikan dan memulihkannya. Atas kondisi ini, Yudi Wahyudi selaku pimpinan nelayan yang tergabung di dalam Persatuan Nelayan Membalong menyatakan bahwa, "Nelayan Belitung tegas menolak kehadiran perusahaan tambang. Karena kehadiran mereka akan mematikan sumber-sumber penghidupan nelayan dan mengancam kelestarian budaya bahari masyarakat Belitung. Melalui kongres ini pula, nelayan Belitung akan membangun kekuatan bersama dan merumuskan agenda jangka panjang terkait pengelolaan sumber daya laut yang berkeadilan dan berkelanjutan".
Senada dengan itu, Ratno Budi, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Bangka Belitung mengatakan, "Pemberian izin usaha pertambangan kepada PT Bumi Hero Perkasa menyalahi RTRW Kabupaten Belitung sebagaimana diatur di dalam Perda RTRW No. 18 Tahun 2005 yang menyebutkan penggunaan ruang di Kawasan Mambalong sebagai pusat Pemerintahan Kecamatan, kegiatan budidaya perikanan, penataan lingkungan perumahan, kegiatan pertanian, kegiatan pariwisata serta kegiatan industri dengan prioritas untuk industri agro dan industri kelautan. Terlebih, dalam pemberian izin, masyarakat Belitung tidak dilibatkan dalam perumusan AMDAL. Padahal, mereka yang akan terkena dampak limbah tambangnya".
Bersamaan dengan digelarnya Kongres Nelayan oleh Persatuan Nelayan Membalong, WALHI Bangka Belitung, Kelompok Peduli Lingkungan Belitung, Forum Masyarakat Kecamatan Sijuk-Badau, Belitung Care, dan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, serta beberapa ormas lainnya ini, Riza Damanik, Sekjen KIARA menegaskan bahwa, "Pengelolaan sumber daya pesisir dan laut tidak bisa diserahkan kepada orang per orang. Pasalnya, lebih dari 5.000 nelayan Belitung menggantungkan penghidupannya dari kelestarian dan keberlanjutan ekosistem tersebut. Dalam konteks ini, peran negara harus melindungi dan mengutamakan hajar hidup nelayan Belitung dari ancaman bencana ekologis yang lebih masif. Perlindungan nelayan harus diutamakan, sejalan dengan penegasan 4 hak konstitusional nelayan oleh Mahkamah Konstitusi. Untuk itu, desakan kepada DPR RI untuk membentuk Pansus Agraria harus direalisasikan dalam rangka mengembalikan hak-hak nelayan, memulihkan kondisi perairan dan lingkungan, mencegah konflik dan harmonisasi kebijakan terkait pengelolaan sumber daya alam dan agraria".***
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Yudi Wahyudi, Ketua Persatuan Nelayan Membalong
di +62 819 4918 1094
Ratno Budi, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Bangka Belitung
di +62 812 7872 8387
Riza Damanik, Sekjen KIARA
di +62 818 773 515
Sekretariat Nasional Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan
The People's Coalition for Fisheries Justice Indonesia
Jl. Lengkeng Blok J-5
Perumahan Kalibata Indah
Jakarta 12750
Indonesia
Telp. +62 21 798 9543
Faks. +62 21 798 9543
Email.
This e-mail address is being protected from spambots, you need JavaScript enabled to view it
Website. www.kiara.or.id