Iklan

29 August 2008|6:20:04AM

English Arabic Chinese (Simplified) Dutch German Japanese Indonesian Thai

Login & Kirim Warta



Kolom Pewarta
Presiden Idaman bagi Indonesia (136/U).....
18/05/2012 | Ivana Natalia Gabriella

KOPI - Sebagai seorang yang lahir di Indonesia, dibesarkan di Indonesia, dan masih berdomisili di In [ ... ]



Yang Terpinggirkan
Penertiban PETI di Tanah Bumbu; Iya Kand.....
22/04/2012 | Imi Suryaputera

Sangat keterlaluan saya kira bila pengawasan terhadap aktivitas pertambangan batubara ataupun jenis  [ ... ]


Foto Pewarta
Mushala di Atas Airdinner with Prof.Dr.Philip, P.hdKeong Kuning
Gelora Sepeda
2 Dekade, Plaza Atrium Gelar Funbike.....
13/05/2012 | Yeni Herliani
article thumbnail

KOPI, Jakarta - Dalam rangka memotivasi dan mendorong masyarakat untuk hidup lebih sehat, serta menjadikan Plaza Atrium sebagai Pioneer untuk bersepeda sehat bagi masyarakat Kecamatan Senen, Plaza A [ ... ]



  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
  • Tabloid Explore Indonesia
Statistik
Anggota : 4936
Isi : 8225
Content View Hits : 1840669
mod_vvisit_counterPengunjung Hari ini229
mod_vvisit_counterPengunjung Kemarin4301

Warga Online : 56
IP Kamu : 38.107.179.218













Warta Berita Hukum Lurah Kelurahan Pakunden Terkangkap Basah Lakukan Pungli Prona
Pemberitahuan: Bagi Peserta Lomba Lomba Menulis Artikel Tingkat Nasional tentang RI-Maroko yang belum mendapatkan kiriman Piagamnya hingga saat ini, mohon beritahukan ke Panitia melalui SMS/Call ke 081371051875 (Mbak Wina), PPWI akan mengirimkan soft-copy Piagam dimaksud melalui email yang bersangkutan. Untuk itu, kirim SMS ke nomor HP 081371051875 dengan format: NAMA LENGKAP spasi (NOMOR ARTIKEL) spasi ALAMAT EMAIL. Contoh: ALVIN TRI DANDY (598/S) noirescence@yahoo.com. Mohon segera dan beritahukan kepada rekan lainnya yang belum mendapatkan paigamnya juga. Terima kasih.

Lurah Kelurahan Pakunden Terkangkap Basah Lakukan Pungli Prona

Kantor Kelurahan Pakunden KOPI, BLITAR – Kepala Kelurahan Pakunden, Kecamatan Sukorejo Kota Blitar ketangkap basah, Achmad Bachrur, kemarin 11/01/2011 jam 14.00 saat memungut tarikan (pungutan liar = pungli) terkait Program Nasional (Prona) Sertifikat Tanah warga miskin di Kantor Kelurahan Pakunden. Yang seharusnya Prona Sertifikat tanah tersebut tanpa biaya. Di Kelurahan Pakunden sendiri warga yang mendapatkan Prona sekitar 140 KK. Sebenarnya biaya Sertifikat untuk warga miskin sudah dianggarkan atau dibiayai oleh APBN, namun oleh Lurah Pakunden dijadikan lahan mencari keuntungan pribadi. Demikian yang disampaikan Moh. Trianto, coordinator KRPK.

Dengan kejadian tersebut Bachrur akhirnya berusan dengan pihak yang berwajib/kepolisian. Dia langsung diamankan oleh unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Blitar.

Namun tampaknya pihak Polresta Blitar (Kasad Reskrim dan Anggotanya) sangat berhati-hati menangani perkara ini, dan kelihatan seakan-akan tertutup dengan wartawan. Sampai-sampai dalam pemeriksaan Bachrur, pihak Reskrim Polresta Blitar terkesan menutup-nutupi dan kucing-kucingan dengan para wartawan cetak maupun elektronik. Bahkan sempat terjadi kejar-kejaran antara Lurah Pakunden yang dibawa kabur oleh aparat dengan para pemburu berita. Wartawan yang menunggu di halaman Kantor kelurahan Pakunden sempat terkecoh dengan anggota reskrim yang menyiapkan mobil di depan kantor, namun Lurah Bachrur dibawa lari lewat pintu belakang, sehingga terjadi kejar-kejaran dengan mobil Toyota Avanza berplat nomor AG 1965 RI, yang berisi Bacrur dan seorang sopir dari reskrim hingga di Mapolresta Blitar. Namun itu hanya untuk mengelabuhi para wartawan, sebab sampai di Mapolresta mobil tersebut hanya memutar kemudian keluar lagi meninggalkan Mapolresta Blitar. Sedangkan korban diperiksa langsung di Mapolreta Blitar.

Penangkapan terhadap Lurah Pakunden ini berawal ketika salah satu warga jalan Asahan Gang II RT. 03 RW. 05, kelurah Pakunden, Kecamatan Sukorejo, Rubitah, 27 yang didampingi anggota Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) menghadiri undangan Lurah Pakunden untuk mengambil Sertifikat tanahnya. Di Kantor Kelurahan, awal mulanya Rubitah dimintai uang sebesar Rp. 1,25 juta, namun setelah dinego akhirnya dia hanya membayar Rp. 600 ribu untuk biaya pengurusan.

“Awal mulanya saya dimintai Rp. 1.250.000, tapi saya menawar Rp. 600 ribu dan pak Lurah menyetujui,” jelas Rubitah.

Lebih jauh Rubitah mengatakan, saat membayar dia tidak diberi kuwitansi dan dia tidak berani bilang apa-apa kepada lurahnya.

Sementara itu Septi, anggota KRPK yang mendapingi Rubitah saat pembayaran, mengatakan sempat menanyakan soal kegunaan uang tarikan Prona tersebut untuk apa kepada lurah Pakunden.

“Pak lurah bilang, kalau uang tersebut akan diserahkan ke pihak Kecamatan untuk pembayaran pajak atas tanah pekarangan. Ini aneh, Prona kan program Sertifikat untuk warga miskin, dan Pajak atas tanah setiap tahunnya sudah dibayarkan oleh pemilik tanah,” ungkap Septi yang selain aktivis KRPK juga sebagai Pengurus PAC Kepanjen Kidul Partai Gerindra Kota Blitar.

Melihat ada gelagat ketidak beresan, Septi lansung menelpon rekannya KRPK untuk segera menghubungi pihak Kepolisian. Mendapat laporan tersebut unit Tipikor Polresta Blitar bergerak cepat mendatangi kantor kelurahan Pakunden dan langsung mengamankan Bachrur berikut barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasad Reskrim Polresta Blitar, AKP Lahuri berusaha menghindar pada saat mau dikonfirmasi terkait kaburnya mobil Avanza yang membawa Lurah Pakunden, dan mengatakan sambil berjalan, pemeriksaan tidak harus dilakukan di Mapolres, tapi bisa dilakukan ditempat lain tanpa mengemukakan alasan yang jelas.

Terkait penangkapan Lurah Pakunden, Kasad reskrim tidak mau berkomentar.

“Apa yang harus dijelaskan, saat ini masih dalam pemeriksaan,” ungkap Lahuri.

Koordinator KRPK, Moh. Trianto, mengatakan seharusnya pihak kepolisian sudah menahan Lurah Pakunden, yang telah tertangkap tangan memungut warganya, terkait penarikan biaya Prona. Padahal Prona Sertifikat untu warga miskin itu gratis dan sudah dianggarkan dari APBN sebesar Rp. 300 ribu per sertifikat.

“Untuk Prona, masyarakat miskin tidak dibebani biaya apapun alias gratis. Semua sudah dibiayai dari APBN,” jelas Trianto.

Trianto menambahkan, Prona di kota Blitar ada sekitar 500 sertifikat dan kelurahan Pakunden sendiri ada sekitar 140 sertifikat. Dia mendesak aparat Kepolisian khususnya bagian Tipikor untuk serius menangani dan mengusut dugaan pungli prona tahun 2011. Karena kalau seluruh kelurahan di Kota Blitar terindikasi melakukan pungli, tidak menutup kemungkinan uang rakyat yang dipungli oknum bisa sekitar Rp. 500 juta.

“Seharusnya dengan tertangkap basahnya lurah Pakunden ini, pihak kepolisian menahan lurah, bukannya malah menutup-nutupi,” imbuh koordintor KRPK ini.

Ditempat terpisah, Kabag Tata Pemerintahan Kota Blitar, Sugeng Wiyono, pihaknya mengakui tidak tahu menahu adanya dugaan pungli pada pelaksanaan Prona Sertifikat tanah yang dilakukan Lurah Pakunden juga Surat Pemberitahuan kepada warga. Lebih jauh dia menhatakan terkait tarikan yang dilakukan lurah Pakunden itu tidak ada koordinasi dengan pihak Tata Pemerintahan Kota Blitar. Menurutnya masalah tersebut merupakan tanggung jawab Kelurahan sebagai pelaksananya.

Sugeng menambahkan prona sertifikat tersebut diperuntukan bagi warga miskin untuk pengurusan sertifikat tanah dari Leter C untuk diterbitkan Sertifikat Tanah. Semuanya tanpa biaya, kecuali biaya seperti patok, berkas-berkas, dan materai. Itu semua menurut Sugeng biayanya tidak sampai jutaan rupiah seperti yang dikabarkan telah dilakukan Lurah Pakunden yang meminta ke warga sebesar Rp. 1.250.000 sampai ada yang menawar Rp. 600.000. Semua tergantung luas bidang tanah.

“Prona Sertifikat Tanah untuk warga miskin itu memang tidak dipungut biaya, Cuma untuk biaya seperti patok, berkas-berkas dan materai dibiayai pemilik tanah dan besarnya tidak sampai jutaan rupiah,” kata Sugeng.

Pemerintah sudah melakukan untuk kebaikan masyarakat kecil, namun tetap saja ada oknum yang mengeruk keuntungan untuk kepentingan pribadi diatas penderitaan rakyat. (FJR)

Comments
Add New
Write comment
Name:
Email:
 
Title:
 

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."


Artikel Lainnya: