KOPI - Presiden Direktur Lion Air Group, Edward Sirait, beserta karyawan dan management memberikan klarifikasi terkait kasus Delay Lion Air yang terjadi pada Selasa, 10 Mei 2016. Lion Air JT 161 sebagaimana diketahui mengalami Delay, disusul kejadian penumpang yang terbawa ke domestik, sehingga mengakibatkan jatuhnya sanksi dari Kemenhub
Dua sanksi yang dijatuhkan Kemenhub yakni Lion Air tidak diperkenankan untuk mengembangkan rute dan selanjutnya membekukan seluruh kegiatan operasional ground handling. Menanggapi sanksi tersebut Manajemen Lion Air menyatakan tidak menerima sanksi tersebut karena dinilai terlalu cepat terlebih tanpa adanya proses investigasi.
“Asas praduga tidak bersalah-nya tidak muncul, sebagaimana hukum yang berlaku di Republik ini. Kami bukan tidak mau menerima hukuman, tapi kami ingin ada proses dan data serta informasi yang jelas,” ungkap Presiden Direktur Lion Air Group, Edward Sirait saat Konferensi Pers, Kamis (19/05), di Lion Air Tower, Jl. Gajah Mada No.7, Jakarta Pusat.
Edward mengatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum terkait sanksi tersebut, hal ini menurutnya sebagai perwujudan dari pembelaan diri, karena sebagai masyarakat pihaknya memiliki hak hukum
“Kami juga berhak mencari keadilan, dan kami juga bersedia dihukum selama itu dilakukan dengan cara yang benar, sesuai dengan tata cara hukum kita,” tegasnya.
Manajemen Lion Air menyatakan maskapainya akan tetap beroperasi normal pasca sanksi dari Kemenhub, karena banyak masyarakat atau pengguna jasa yang telah membooking tiket bahkan hingga menjelang lebaran.
“Kami merasa diperlakukan tidak adil, dan kami akan mencari keadilan itu sampai kami menemukannya. Kami bukan tidak mau dihukum, tapi apakah hukuman itu sudah adil? Kami sudah meminta waktu itu kepada Kementerian Perhubungan melalui pak Dirjen untuk dilakukan investigasi, tetapi sebelum investigasi dilakukan, hukumannya sudah keluar !” terang Edward.