Puspen TNI Laksanakan Penyuluhan Hukum bagi Personilnya
KOPI, Segenap personel Puspen TNI baik militer maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengikuti penyuluhan hukum dari Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI, bertempat di Aula Balai Wartawan Puspen TNI, Mabes TNI Cilangkap Jakarta, Rabu (1/6). Penyuluhan hukum tersebut merupakan Program Kerja Babinkum TNI T.A 2011. Pada Triwulan II ini, penyuluhan hukum dilaksanakan di jajaran Mabes TNI yang bertujuan untuk memberikan pembinaan hukum bagi personel TNI dan PNS di lingkungan TNI.
Sebagai nara sumber dalam penyuluhan hukum tersebut adalah Letkol Chk Dendi Syaifullah, S.H. (Kasubdislakluhkum Babinkum TNI) dengan materi Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI dan Letkol Chk Zulkarnaen Efendi, S.H., M.H. (Kasubdis Evjian Babinkum TNI) dengan materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam penyuluhannya, Letkol Ahmad Dendi Syaifullah, S.H. menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang menjabarkan tentang penyelenggaraan pembinaan administrasi prajurit TNI dimulai dari penyiapan warga negara yang memenuhi persyaratan dan terpilih untuk menjadi prajurit TNI sampai dengan setelah berakhirnya masa dinas keprajuritan. Dalam PP tersebut, penyuluh menjelaskan bagaimana prajurit TNI aktif dapat melaksanakan alih status menjadi PNS, termasuk bagi prajurit yang menginginkan pensiun dini. Disamping itu, hal-hal lain yang dikupas adalah penempatan jabatan diluar TNI yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif serta hak-hak prajurit setelah pensiun.
Sementara Letkol Chk Zulkarnaen Efendi, S.H., M.H. dalam penjelasannya mengenai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menguraikan bahwa narkotika merupakan zat atau obat yang sangat bermanfaat dan diperlukan untuk pengobatan penyakit. Namun jika disalahgunakan atau digunakan tidak sesuai dengan standar pengobatan dapat menimbulkan akibat yang sangat merugikan bagi perseorangan maupun masyarakat khususnya generasi muda. Menurut nara sumber, penyalahgunaan narkotika saat ini cenderung semakin meningkat baik sacara kuantitatif maupun kualitatif dengan korban yang meluas, terutama dikalangan anak-anak, remaja dan generasi muda pada umumnya.
Pelaku tindak pidana Narkotika tidak lagi dilakukan secara perseorangan, melainkan sudah melibatkan banyak orang secara bersama-sama, bahkan merupakan suatu sindikat yang terorganisasi dengan jaringan yang luas dan bekerja secara rapi serta sangat rahasia, baik di tingkat nasional maupun internasional. Untuk mencegah dan memberantas tindak pidana narkotika tersebut, maka dikeluarkanlah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.
Diakhir penyuluhan, diadakan sesi tanya jawab seputar materi yang diberikan. Bertindak selaku perwira tertua dalam kegiatan tersebut adalah Kadispenum Puspen TNI Kolonel Cpl Ir. Minulyo Suprapto, M.Sc., M.Si., M.A.
Authentikasi : Kadispenum Puspen TNI, Kolonel Cpl Ir. Minulyo Suprapto, M.Sc., M.Si., M.A.
| Comments |
|
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."
| < Prev | Next > |
|---|
- Ketua Umum IKKT Pragati Wira Anggini Bertatap Muka dengan Anggotanya
- 56 Anggota Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat
- Kasum TNI Kunjungi Kodiklat TNI Serpong
- Panglima TNI : Revitalisasi Industri Strategis untuk Meningkatkan Kemampuan Industri Pertahanan Nasional
- Jabat Danyonmarhanlan, Asrena dan Kadiskum Diserahterimakan
- Satgas Kizi TNI Siap Berangkat ke Haiti
- Panglima TNI: Unsur Pimpinan di Jajaran TNI Harus Mampu Baca Situasi
- Jabatan Wadan Lantamal IV Tanjungpinang Akan Disertijabkan
- Panglima TNI Hadiri Bhakti Sosial Dharma Pertiwi
- Rotasi Jabatan 10 Perwira Kodim 0315 Bintan
- Ceramah Pembekalan kepada Wanita TNI
- Lanud Tanjungpinang Miliki Lapangan Tembak Sendiri
- Lanud Tanjungpinang Peringati HUT TNI AU ke-65
- Wamenhan Kunjungi Prajurit TNI di Lebanon
- Polda Kepri Laksanakan Pelatihan Fungsi Teknis Kepolisian Gelombang IV


























