Kades Ngembal Halalkan Pungli Prona
KOPI, Malang - Program Nasional (Prona) yang dijanjikan pemerintah dalam pembuatan sertifikat tanah secara gratis yang di salurkan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) memang sudah tercapai dan terasa bagi masyarakat Indonesia khususnya di Kab. Malang. Namun dalam pelaksanaan program prona tersebut dijadikan lahan bisnis untuk mencari keuntungan pribadi oleh sejumlah oknum perangkat desa, menurut hasil pantuan wartawan di lapangan di temukan adanya praktek pungli yang mengatasnamakan prona dengan cara meminta sejumlah uang kepada masyarakat.
Seperti halnya yang terjadi di Desa Ngembal Kec. Wajak Kab. Malang yang mendapatkan prona pada tahun 2010,menurut sumber yang juga warga Desa Ngembal mengatakan bahwa, "Dalam proses pembuatan sertifikat tanah pada waktu itu dikenakan biaya sebesar Rp.750 ribu per sertifikat," katanya. Hal ini juga dibenarkan oleh Sekretaris Desa, Parnoto saat dikonfirmasi oleh pewarta KOPI di kediamannya mengatakan, "Dalam pelaksanaan program prona di desa Ngembal dibentuk panitia, yang diketuai oleh mantan Kepala Desa, Shodik lalu bendaharanya perangkat desa, Yuliati dan Pornomo," ujarnya.
Ditambahkan oleh Parnoto, setelah berlangsung proses pembuatan sertifikat prona yang diikuti oleh kurang lebih 300 peserta, para pemohon diminta untuk melengkapi persyaratan yang diantaranya membayar uang dana pertama (DP) dari nominal yang sudah ditentukan pihak panitia Rp.750 ribu/pemohon. Menurut sumber yang bisa di percaya, mengatakan ke wartawan bahwa, "Semua sertifikat sudah selesai mas, dari BPN tetapi ada juga sejumlah 16 sertifakat warga yang ditahan oleh pihak panitia dikarenakan belum lunas membayar dana sertifikat tanah dan ada juga yang sudah lunas tetapi belum dikasihkan," terangnya.
Basori, S.PdI selaku Kades Ngembal, yang dulunya seorang perangkat desa juga, saat dikonfirmasi langkah-langkah apa yang diambil terkait dengan adanya program prona yang pernah berlangsung di wilayahnya, Basori mengatakan bahwa, "Sudahlah mas, jangan diurus masalah itu. Programnya juga sudah selesai dan tidak ada yang dirugikan dan itu juga tidak ada kaitannya dengan saya," tuturnya.
Dengan adanya hal tersebut maka masyarakat menganggap bahwa Kepala Desa telah menghalalkan pungli yang telah terjadi di wilayah desanya, serta masyarakat mengindikasikan bahwa adanya dugaan praktek pungli berjamaah yang dilakukan oleh sejumlah oknum perangkat Desa Ngembal sewaktu program prona tersebut berlangsung.
Masyarakat berharap agar pemerintah terkait dapat melihat langsung kinerja aparat desa di lapangan dalam proses program prona, supaya tidak terlalu memberatkan masyarakat desa. Karena selama ini masyarakat sering dibodohi dan dipermainkan oleh oknum-oknum aparatur desa yang nakal, dan permasalahan yang telah terjadi dapat di proses secara hukum yang berlaku.(gus)
| Comments |
|
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."
| < Prev | Next > |
|---|
- Kantor Imigrasi Malang Diduga Sarang Calo
- Kelurahan Lepasan Diduga Terserang Endemi Demam Berdarah Dengue
- Program Pembuatan e-KTP di Teluk Wondama Gunakan Sistim Jemput Bola
- Steve: Kami akan Laksanakan Semua Program e-KTP agar Berjalan Baik dan Lancar
- DPC HIPKI Bengkalis Adakan Pertemuan dengan LKP se-Kabupaten Bengkalis
- 5 Penerjun Terbawa Angin
- BPK Lakukan Pemeriksaan Pendahuluan ke Tanah Datar
- Komisi III Intip Pelayanan Pengunjung RSUD
- Dinas Pertanian Bakal Beri Rekomendasi bagi Kelompok Tani untuk Memimjam KUR
- Jalan Sudirman di Kota Padang Panjang Banjir Lagi
- Ormas NasDem Tampung Aspirasi Pedagang Pasar Padang Panjang
- Serikat Buruh dan Sopir Tuntut Perbaikan Pelaksanaan UU
- SDN 04 Bakal Tingkatkan Persiapan UN 2012
- Jembatan Sultan Muhammad Ali Abdul Jalil Muazzamsyah Alami Pelengkungan
- Pembenahan Masjid Raya Jihad Padang Panjang Butuh Danah 1 M Lagi


























