BPK Lakukan Pemeriksaan Pendahuluan ke Tanah Datar
KOPI, Tanah Datar -- Tim dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak 15 Februari 2012 lalu, berada di Kabupaten Tanah Datar untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap keuangan daerah. Diperkirakan, tim akan melakukan tugasnya hingga 4 Maret 2012 mendatang.
“Sudah ada tim yang datang. Target awal pada pemeriksaan pendahuluan ini adalah melakukan pembinaan terhadap pengelolaan keuangan daerah agar tidak terjadi kesalahan. Bupati Tanah Datar M. Shadiq Pasadigoe beserta segenap jajaran pemkab bertekad untuk merebut kembali prediket Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” terang Kabag Humas Setdakab Tanah Datar, Desrizal, kepada Singgalang dan pewarta-indonesia.com, akhir pekan lalu, di ruangan kerjanya.
Dikatakan, untuk merebut prediket yang sempat lepas tahun lalu itu, bupati pada rapat terbatas dengan kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) telah mewanti-wanti, persoalan keuangan agar dikelola dengan baik dan benar, sesuai dengan tuntunan pengelolaan keuangan negara.
Seluruh SKPD, sebut Desrizal, mendapat instruksi langsung dari bupati agar memberikan data yang lengkap dan tidak meragukan kepada tim yang melakukan pemeriksaan pendahuluan tersebut. “Kalau data yang diberikan sudah lengkap dan tidak meragukan, pemeriksaan akan dapat berjalan dengan lancar, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” tegas bupati.
Pemkab Tanah Datar pada 2009 lalu, memperoleh prediket WTP berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) pengelolaan keuangan pemerintah. Prediket itu diberikan BPK melalui perwakilannya di Sumatra Barat. Prediket Tanah Datar sempat mengalami penurunan pada 2010, dengan hanya memperoleh prediket Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
“Salah satu penyebab terjadinya penurunan peringkat adalah ditemukannya perbedaan aset pada PDAM dan Perusahaan Daerah Tuah Sepakat. Ini menjadi evaluasi bagi pemkab untuk berberbenah. Bupati beserta segenap jajaran bertekad, WTP harus kembali diraih,” kata Desrizal.
Dalam memberikan opini terhadap laporan keuangan pemerintah daerah, BPK mengacu kepada kriteria yang telah ditetapkan perundang-undangan, di antaranya kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektifitas sistem pengendalian internal.
Sementara untuk jenis opini yang diberikan mencakup Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebagai pendapat terbaik, Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Wajar, dan Pernyataan Menolak Memberikan Opini (disclaimer) sebagai yang terjelek.(*)
| Comments |
|
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."
| < Prev | Next > |
|---|
- Komisi III Intip Pelayanan Pengunjung RSUD
- Dinas Pertanian Bakal Beri Rekomendasi bagi Kelompok Tani untuk Memimjam KUR
- Jalan Sudirman di Kota Padang Panjang Banjir Lagi
- Ormas NasDem Tampung Aspirasi Pedagang Pasar Padang Panjang
- Serikat Buruh dan Sopir Tuntut Perbaikan Pelaksanaan UU
- SDN 04 Bakal Tingkatkan Persiapan UN 2012
- Jembatan Sultan Muhammad Ali Abdul Jalil Muazzamsyah Alami Pelengkungan
- Pembenahan Masjid Raya Jihad Padang Panjang Butuh Danah 1 M Lagi
- MNC Media Grup Bantu Masjid Raya Jihad 100 Juta
- Ketua KNPI Terpilih Disomasi oleh Gabungan OKP Padang Panjang
- Walikota Tanjungpinang Lantik 9 Anggota BPSK
- Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpinang Lantik Kasi dan Kasubsi
- Kebakaran di Pasar Kramat Jati Hanguskan Puluhan Kios
- Wisnu Daru Fadjar SH Jabat Kakanim Tanjung Uban
- Lepas Sambut Kapolres Aceh Timur


























