KOPI, Tanjungpinang - Walikota Tanjungpinang, Suryatati A. Manan melantik dan mengambil sumpah 9 anggota badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK) pada Jumat (17/2) di hotel plaza. Mereka yang dilantik terdiri dari unsur pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen. BPSK dibentuk sebagai wadah untuk menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen diluar pengadilan. Kegiatan pembentukan BPSK kota Tanjungpinang sampai pada acara pelantikan dilaksanakan melalui tahapan yang panjang dimulai dari Maret 2011 sampai Februari 2012.
“Mulai dari pembentukan tim seleksi calon anggota, pemilihan calon anggota, pengajuan calon kepada mendagri, pengangkatan anggota BPSK, sampai pembentukan sekretariat BPSK kota Tanjungpinang”, jelas Effiar selaku kepala dinas perindustrian dan perdagangan kota Tanjungpinang.
Suryatati dalam sambutannya menyampaikan, saat ini kota Tanjungpinang melalui disperindag sudah memiliki lembaga dimana setiap konsumen yang dirugikan oleh pelaku usaha dapat mengajukan permohonan penyelesaian. Peranan BPSK merupakan ujung tombak di lapangan untuk memberikan perlindungan konsumen yang telah dirugikan. “Perlindungan yang diberikan melalui penyelesaian sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha”, ujar Tatik.
Penyelesaian sengketa melalui BPSK untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk atau besarnya ganti rugi yang dialami konsumen. Juga mengenai tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terjadi kembali atau terulang kerugian bagi konsumen. Dengan dibentuknya BPSK setiap konsumen yang dirugikan dapat mengajukan permohonan penyelesaian baik secara lisan maupun tertulis melalui sekretariat BPSK yang membidangi penerimaan pengaduan konsumen. “Walaupun BPSK ini masih baru, diharapkan agar pelaksanaan tugas-tugas sudah dapat mulai berjalan dengan baik sehingga dapat menunjukkan prestasi lembaga sesuai dengan tujuan pembentukannya,” harap Tatik.
“Sedangkan kepengurusan sekretariat yang belum terbentuk, direncanakan segera dapat terbentuk dalam waktu dekat”, tambahnya. Terakhir Tatik menghimbau kepada seluruh anggota yang baru dilantik agar dapat menegakkan hak-hak konsumen dan memberikan kepastian hukum bagi konsumen yang dirugikan pelaku usaha. Dan bagi pelaku usaha dapat bertanggung jawab atas barang dan jasa yang diproduksi atau diperdagangkannya. “Sehingga dapat meningkatkan daya saing dan apa yang menjadi cita-cita perlindungankonsumen secara nasional dapat tercapai”, ujar Tatik menutup sambutannya.
Anggota BPSK kota Tanjungpinang periode 2011-2016 dari unsur pemerintah, Dra.Hj.Erdawati, Elvi Arianti S.Pt, Surani, S.H. Dari unsur konsumen, Pontas Parulian, S.H, R.Ay.Ratmani Pribadi, S.E, Edi Sujadi, S.H. dan dari unsur pelaku usaha, Ir.M.Syahril, AY, H.Agus Guntur, S.Sos, Yeffy Zalmana, S.H.Suwarno